MERAUKE– Otoritas Australia dilaporkan menangkap dan menahan 2 kapal dan 15 anak buah kapal (ABK) asal Kabupaten Merauke. Tentang penangkapan 2 kapal dan 15 ABK asal Kabupaten Merauke, Papua Selatan ini terungkap dalam pertemuan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, Ketua Komunitas Nelayan Indonesia Papua Selatan Taufik Latariassa dengan keluarga dari para nelayan tersebut di Lantai III Kantor Bupati Merauke, Senin (24/6) kemarin.
Kedua kapal dan para ABK tersebut ditangkap dan ditahan pihak Otoritas Australia karena diduga masuk ke wilayah Austalia secara ilegal dan memburu sirip Hiu.
Rekianus mengungkapkan, ke-2 kapal yang ditangkap dan ditahan oleh Otoritas Austalia tersebut adalah KM Nurlaila dan KM Ikhsan Jaya. Dimana, Nahkoda dan ABK dari kedua kapal tersebut juga ditahan oleh pemerintah Australia. Untuk KM Nurlaila sebanyak 7 Nahkoda dan ABK sedangkan KM Ihsan Jaya sebanyak 8 orang.
‘’Kami mendapatkan informasi awal pada Kamis (20/6) lalu,’’ terangnya.
Dari informasi awal, lanjut Rekianus Samkakai diperoleh informasi bahwa ada 4 kapal nelayan yang ditangkap. Dua kapal tambahan adalah LM Latimojong dan KM Kembar Jaya. Namun untuk Kembar Jaya, informasi yang diterima pihaknya jika kapalnya telah ditenggelamkan. Sedangkan nahkoda dan ABK kapal telah dibawa oleh KM Latimojong ke perbatasan RI di Kali Torasi.
‘’Informmasi bahwa di KM Latimojong tidak ditemukan barang bukti berupa Sirip Hiu dan jaring yang digunakan adalah jaring adalah jaring hanyut. Jadi tidak ada Jaring sirip hiu diatasnya,’’ katanya.