Saturday, April 26, 2025
29.7 C
Jayapura

Pengelolaan Dana Sponsor PON Dikelola Tiga Pihak

Saksi I, Hanny Grasius G Tanamal dalam keterangannya mengatakan bahwa selama PON XX Papua berlangsung, dirinya menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum. Ia mengaku dirinya diangkat dan bekerja berdasarkan intruksi dari pimpinan ketua harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda.

Dipercayakan sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum PON XX Papua, Hanny justru lebih mendekatkan dengan ketua harian. Ia mengaku SK yang ia punya saat itu hanya berdiri sendiri untuk bidang hukum tidak untuk bidang lain.

“Saya diangkat berdasarkan SK ketua harian PB PON, SK saya berdiri sendiri, hanya untuk bidang hukum tidak untuk bidang-bidang yang lain,” kata Hanny saat memberikan keterangan secara online, diruangan sidang PN Jayapura, Rabu (24/4).

Terkait dengan perjanjian kerjasama dengan agen sponsor dalam pelaksanaan PON XX Papua, saksi mengaku tahu namun dirinya tahu secara detail. Ia mengetahui sedikit terkait dana sponsor itu dari terdakwa Vera. Hal itu ditanyakan JPU dikarenakan saksi selau bersama dengan Ketua Harian.

Baca Juga :  Otsus Punya Dampak Positif Namun Masih Ada Kekurangan

Sementara dalam BAP saksi pada, 13 Maret 2024 saksi mengatakan besar fee konsultan saat itu Rp 500 juta. “Benar saksi mendapatkan dana sebesar itu,” tanya JPU kepada saksi dalam ruangan sidang.

“Iya benar,” jawab Saksi kepada JPU. Sebagai leader yang dekat dengan ketua harian saksi mengaku saat itu ada Peraturan ketua umum (Perkerum) yang dibuat oleh ketua umum terkait dengan mekanisme pengelolaan keuangan.

Lebih lanjut saksi mengatakan bahwa dirinya pernah menemani ketua harian saat ke Jakarta untuk menemukan LPDUK. Saat itu juga ketua harian mendapat arahan dari KONI pusat terkait dengan pengelolaan dana PON dan kordinasi dengan LPDUK. Diwaktu yang sama Saksi Hanny mengakui PB PON XX Papua membatalkan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan atau LPDUK Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga :  Perintahkan Alternatif Penyaluran Bantuan

Hanny mengatakan persetujuan PKS disebabkan oleh pertimbangan pengelolaan dana sponsorship tidak menguntungkan PB PON XX Papua. “Soal pengelolaan keuangan yang tidak menguntungkan PB PON XX Papua sehingga dibatalkan,” ungkap Hana.

Hanny mengatakan setelah pembatalan itu dibentuklah tim inti pengelolaan dana sponsorship PB PON XX Papua. Ia mengatakan dalam pengelolaan ini ada kesepakatan yang dibuat terkait pembagian dana sponsorship diantaranya 70 persen untuk PB PON XX Papua, 20 persen menjadi bagian KONI Pusat dan 10 persen untuk konsultan pendapatan.

Dana sponsorship yang diterima PB PON XX Papua dalam bentuk uang (Rp27 miliar), dan dalam bentuk barang dan jasa sebesar Rp 403,5 miliar. “Pengelola keuangan sponsorship langsung oleh Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda,” katanya.

Saksi I, Hanny Grasius G Tanamal dalam keterangannya mengatakan bahwa selama PON XX Papua berlangsung, dirinya menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum. Ia mengaku dirinya diangkat dan bekerja berdasarkan intruksi dari pimpinan ketua harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda.

Dipercayakan sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum PON XX Papua, Hanny justru lebih mendekatkan dengan ketua harian. Ia mengaku SK yang ia punya saat itu hanya berdiri sendiri untuk bidang hukum tidak untuk bidang lain.

“Saya diangkat berdasarkan SK ketua harian PB PON, SK saya berdiri sendiri, hanya untuk bidang hukum tidak untuk bidang-bidang yang lain,” kata Hanny saat memberikan keterangan secara online, diruangan sidang PN Jayapura, Rabu (24/4).

Terkait dengan perjanjian kerjasama dengan agen sponsor dalam pelaksanaan PON XX Papua, saksi mengaku tahu namun dirinya tahu secara detail. Ia mengetahui sedikit terkait dana sponsor itu dari terdakwa Vera. Hal itu ditanyakan JPU dikarenakan saksi selau bersama dengan Ketua Harian.

Baca Juga :  Perkuat Pengamanan Pemilu, 30 Personel Polri Dikirim ke Boven Digoel  

Sementara dalam BAP saksi pada, 13 Maret 2024 saksi mengatakan besar fee konsultan saat itu Rp 500 juta. “Benar saksi mendapatkan dana sebesar itu,” tanya JPU kepada saksi dalam ruangan sidang.

“Iya benar,” jawab Saksi kepada JPU. Sebagai leader yang dekat dengan ketua harian saksi mengaku saat itu ada Peraturan ketua umum (Perkerum) yang dibuat oleh ketua umum terkait dengan mekanisme pengelolaan keuangan.

Lebih lanjut saksi mengatakan bahwa dirinya pernah menemani ketua harian saat ke Jakarta untuk menemukan LPDUK. Saat itu juga ketua harian mendapat arahan dari KONI pusat terkait dengan pengelolaan dana PON dan kordinasi dengan LPDUK. Diwaktu yang sama Saksi Hanny mengakui PB PON XX Papua membatalkan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan atau LPDUK Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga :  Februari 2024, Ekspor Papua Naik 170,35 Persen

Hanny mengatakan persetujuan PKS disebabkan oleh pertimbangan pengelolaan dana sponsorship tidak menguntungkan PB PON XX Papua. “Soal pengelolaan keuangan yang tidak menguntungkan PB PON XX Papua sehingga dibatalkan,” ungkap Hana.

Hanny mengatakan setelah pembatalan itu dibentuklah tim inti pengelolaan dana sponsorship PB PON XX Papua. Ia mengatakan dalam pengelolaan ini ada kesepakatan yang dibuat terkait pembagian dana sponsorship diantaranya 70 persen untuk PB PON XX Papua, 20 persen menjadi bagian KONI Pusat dan 10 persen untuk konsultan pendapatan.

Dana sponsorship yang diterima PB PON XX Papua dalam bentuk uang (Rp27 miliar), dan dalam bentuk barang dan jasa sebesar Rp 403,5 miliar. “Pengelola keuangan sponsorship langsung oleh Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/