Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Terima Kasih BTM-HaRus

DPRD Kota Jayapura Ajukan Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., dan Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Tidak terasa, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura saat Pilkada Kota Jayapura lima tahun lalu dikenal dengan pasangan BTM-HaRus telah menunaikan tugasnya selama lima tahun memimpin Kota Jayapura.

Periode 2017-2022 ini merupakan periode kedua kepemimpinan BTM dimana pada periode pertama, BTM berpasangan dengan Nuralam.

Terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, BTM-HaRus, DPRD Kota Jayapura telah menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman, pengusulan pemberhantian walikota dan wakil walikota jayapura masa jabatan periode tahun 2017-2022. Masyarakat Kota Jayapura tentunya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BTM-HaRus yang telah memimpin Kota Jayapura selama lima tahun.

Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., ini dihadiri Wali Kota Benhur Tomi Mano dan Wakil Wali Kota Rustan Saru.

Baca Juga :  BI Perwakilan Papua Siapkan 107 Titik Layanan Penukaran Uang

Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna istimewa ini dilakukan sesuai dengan undang-undangan diamam setiap kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati, yang akan mengakhiri masa jabatannya, harus dilakukan sidang pengusulan oleh DPRD.

“Hari ini (kemarin-red) kami melaksanakan sidang pengumuman, pengusulan pemberhantian Wali kota dan Wakil Wali Kota Jayapura masa jabatan periode tahun 2017-2022. Ini merupakan aturan yang harus dilakukan,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos usai sidang.

Diakuinya, dari rapat pengususlan tersebut, hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Papua selaku wakil pemerimtah pusat yang ada didaerah.

“hasil sidang ini akan kami laporkan kepada Gubernur Papua. Dari sidang ini, DPRD Kota Jayapura juga secara resmi mengumumkan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 22 Mei tahun 2022,” tutupnya

Sementara itu, Wali kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Dr. Ir. H Rustan Saru, MM., dalam pidatonya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa kepala daerah diberhentikan dari jabatannya karena mengakhiri masa jabatan.

Baca Juga :  Siap Dukung Penjabat Wali Kota

“Masa jabatan kami Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 dengan periode 2017-2022.  Dalam rapat paripurna yang disaksikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur da atau wakil gubernur wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam menjalankan amanat rakyat tersebut telah dirumuskan dan ditetapkan berbagai kebijakan dan strategi pembangunan daerah dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018- 2022 yaitu terwujudnya Kota Jayapura yang beriman yang bersatu kearifan lokal dalam  meningkatkan kualitas hidup umat beragama.

“Meningkatkan penataan kepemerintahan yang baik dengan dukungan kapasitas birokrasi dan proposional,  pertimbangan kota yang bersih, indah, aman dan nyaman,   meningkatkan kualitas hidup dan sumber daya masyarakat, mengembangkan potensi kota sebagai pusat perdagangan pendidikan pariwisata dan aktivitas kota yang berwawasan lingkungan. Serta meningkatkan kualitas demokrasi,” tutupnya.(ana/nat)

DPRD Kota Jayapura Ajukan Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., dan Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Tidak terasa, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura saat Pilkada Kota Jayapura lima tahun lalu dikenal dengan pasangan BTM-HaRus telah menunaikan tugasnya selama lima tahun memimpin Kota Jayapura.

Periode 2017-2022 ini merupakan periode kedua kepemimpinan BTM dimana pada periode pertama, BTM berpasangan dengan Nuralam.

Terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, BTM-HaRus, DPRD Kota Jayapura telah menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman, pengusulan pemberhantian walikota dan wakil walikota jayapura masa jabatan periode tahun 2017-2022. Masyarakat Kota Jayapura tentunya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BTM-HaRus yang telah memimpin Kota Jayapura selama lima tahun.

Rapat yang dipimpin langsung ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., ini dihadiri Wali Kota Benhur Tomi Mano dan Wakil Wali Kota Rustan Saru.

Baca Juga :  Guru YPK Harus Mampu Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH., menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna istimewa ini dilakukan sesuai dengan undang-undangan diamam setiap kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati, yang akan mengakhiri masa jabatannya, harus dilakukan sidang pengusulan oleh DPRD.

“Hari ini (kemarin-red) kami melaksanakan sidang pengumuman, pengusulan pemberhantian Wali kota dan Wakil Wali Kota Jayapura masa jabatan periode tahun 2017-2022. Ini merupakan aturan yang harus dilakukan,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos usai sidang.

Diakuinya, dari rapat pengususlan tersebut, hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Papua selaku wakil pemerimtah pusat yang ada didaerah.

“hasil sidang ini akan kami laporkan kepada Gubernur Papua. Dari sidang ini, DPRD Kota Jayapura juga secara resmi mengumumkan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 22 Mei tahun 2022,” tutupnya

Sementara itu, Wali kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Dr. Ir. H Rustan Saru, MM., dalam pidatonya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa kepala daerah diberhentikan dari jabatannya karena mengakhiri masa jabatan.

Baca Juga :  Permintaan Bendera dan Umbul-umbul Meningkat

“Masa jabatan kami Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 dengan periode 2017-2022.  Dalam rapat paripurna yang disaksikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur da atau wakil gubernur wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam menjalankan amanat rakyat tersebut telah dirumuskan dan ditetapkan berbagai kebijakan dan strategi pembangunan daerah dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018- 2022 yaitu terwujudnya Kota Jayapura yang beriman yang bersatu kearifan lokal dalam  meningkatkan kualitas hidup umat beragama.

“Meningkatkan penataan kepemerintahan yang baik dengan dukungan kapasitas birokrasi dan proposional,  pertimbangan kota yang bersih, indah, aman dan nyaman,   meningkatkan kualitas hidup dan sumber daya masyarakat, mengembangkan potensi kota sebagai pusat perdagangan pendidikan pariwisata dan aktivitas kota yang berwawasan lingkungan. Serta meningkatkan kualitas demokrasi,” tutupnya.(ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya