JAYAPURA – Sidang ke tiga lanjutan pengusutan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Senin (24/2) sore. Sidang ini mengambil agenda pemeriksaan saksi. Hadir sebagai saksi, Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Papua Yohanes Walilo. Saat event PON Walilo menjabat sebagai koordinator klaster Jayapura pada PON XX Papua 2021.
Ia mengatakan tugasnya sebagai koordinator kelaster hanya untuk mengkoordinir klaster di Jayapura dan tidak melakukan pencairan dana. “Saya tidak melakukan pencarian dana. Saya hanya mengkoodinator klaster Jayapura,” ungkap Walilo diruangan sidang pengadilan negeri kelas 1 A Jayapura, Senin (24/2) sore.
Tambah Walilo dana hibah sebanyak Rp 2,5 triliyun dari APBD provinsi Papua telah dihibahkan semua untuk kebutuhan PON saat itu. Namun ia mengaku tidak tahu pasti peroses pencairannya dana hibah tersebut seperti apa. “Yang bertandatangan pencarian dana hibah waktu itu adalah gubernur yang di wakili oleh ketua PB PON XX Papua, Yunus Wonda,” sebutnya.
Lebih lanjut Sekda Papua itu mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui laporan pertanggung jawaban dari dana itu. Seharusnya menurut Walilo laporan pertanggung jawaban dari dana hibah itu ada.
“Saya belum tahu laporan pertanggung jawaban itu. Seharusnya ada laporan pertanggung jawaban pemakaian dari dana hibah itu,” tandasnya.Ditempat yang sama tenaga ahli keuangan PB PON XX Papua Dr. Quincy Fransiska Kambuaya, mengaku dirinya tidak diberikan ruangan akses ke bendahara PB PON untuk dilakukan pengecekan terkait dengan keuangan PON XX Papua.
“Saya tidak diberikan ruangan untuk mengakses ke bendahara PON,” jawabnya ketika di tanya penasehat hukum terdakwa diruangan sidang.