Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Soal Hukum dan HAM, Tiga Pengacara Backup Gubernur Enembe

Bentuk Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua

JAYAPURA-Persoalan hukum dan HAM  dalam kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe nampaknya cukup berat jika dihadapi sendiri. Terkait hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., memilih membentuk tim hukum dalam rangka mengawal serta melakukan advokasi hukum dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang berkaitan dengan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhamad Rifai Darus menyebutkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe baru saja membentuk tim dalam rangka melakukan advokasi hukum. Tim tersebut bernama Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua.

Tim inti terdiri dari seorang ketua yaitu Saor Siagian, dan dua anggota yaitu Stefanus Roy Rening, dan Usman Hamid. Tim akan merekrut badan pekerja yang diambil dari para ahli dan orang-orang yang berintegritas.

“Ketiganya merupakan para advokat yang dianggap berpengalaman di bidang hukum penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan ditingkat nasional. Jadi gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka,” kata Rivai Darus dalam rilisnya Jumat (25/2).

Baca Juga :  Komnas HAM Desak Bupati Pikirkan Nasib Nakes dan Guru

Rivai menambahkan bahwa tim ini hadir tak lepas dari perhatian PBB  yang masih menyoroti upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua selama ini. Banyak  kasus terjadi namun sangat minim yang berakhir dengan putusan pengadilan. “PBB juga menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua dan itu perlu didalami kemudian disiapkan jawabannya,” kata Rivai.

Salah satu anggota Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua, Roy Rening menambahkan bahwa pihaknya diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di tanah Papua. Terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak orang asli Papua (OAP).

“Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” jelas Roy Rening yang juga pengajar hukum setelah menjadi doktor dari Universitas Padjajaran itu.   

Baca Juga :  Kepung Homeyo, TNI Polri Berhasil Persempit Ruang Gerak KKB

Para pengacara ini juga mengaku prihatin dengan adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Gubernur Papua. Pihaknya berencana mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. “Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun,” tambah Saor Siagian yang dipercaya sebagai ketua tim.

Saor merupakan salah satu pengacara yang mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dalam uji materi UU Revisi Kedua Otsus di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya Gubernur Enembe juga pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya terkait pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani. Kemudian pada tahun 2019 diusulkan Perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua. “Kami akan mendorong tindaklanjut kebijakan itu. Agar korban  bisa mendapatkan keadilan. Ini juga juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di tanah Papua serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” tutup Usman. (ade/nat)

Bentuk Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua

JAYAPURA-Persoalan hukum dan HAM  dalam kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe nampaknya cukup berat jika dihadapi sendiri. Terkait hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., memilih membentuk tim hukum dalam rangka mengawal serta melakukan advokasi hukum dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang berkaitan dengan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhamad Rifai Darus menyebutkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe baru saja membentuk tim dalam rangka melakukan advokasi hukum. Tim tersebut bernama Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua.

Tim inti terdiri dari seorang ketua yaitu Saor Siagian, dan dua anggota yaitu Stefanus Roy Rening, dan Usman Hamid. Tim akan merekrut badan pekerja yang diambil dari para ahli dan orang-orang yang berintegritas.

“Ketiganya merupakan para advokat yang dianggap berpengalaman di bidang hukum penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan ditingkat nasional. Jadi gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka,” kata Rivai Darus dalam rilisnya Jumat (25/2).

Baca Juga :  Kepung Homeyo, TNI Polri Berhasil Persempit Ruang Gerak KKB

Rivai menambahkan bahwa tim ini hadir tak lepas dari perhatian PBB  yang masih menyoroti upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua selama ini. Banyak  kasus terjadi namun sangat minim yang berakhir dengan putusan pengadilan. “PBB juga menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua dan itu perlu didalami kemudian disiapkan jawabannya,” kata Rivai.

Salah satu anggota Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua, Roy Rening menambahkan bahwa pihaknya diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di tanah Papua. Terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak orang asli Papua (OAP).

“Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” jelas Roy Rening yang juga pengajar hukum setelah menjadi doktor dari Universitas Padjajaran itu.   

Baca Juga :  Sanksi Berat Bagi yang “Bermain” Senjata dan Amunisi

Para pengacara ini juga mengaku prihatin dengan adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Gubernur Papua. Pihaknya berencana mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. “Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun,” tambah Saor Siagian yang dipercaya sebagai ketua tim.

Saor merupakan salah satu pengacara yang mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dalam uji materi UU Revisi Kedua Otsus di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya Gubernur Enembe juga pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya terkait pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani. Kemudian pada tahun 2019 diusulkan Perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua. “Kami akan mendorong tindaklanjut kebijakan itu. Agar korban  bisa mendapatkan keadilan. Ini juga juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di tanah Papua serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” tutup Usman. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya