JAYAPURA–Teriakan referendum oleh sebagian masyarakat Papua hingga kini masih kerap terdengar di ruang publik. Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, menilai fenomena tersebut tidak muncul tanpa sebab, melainkan berakar dari akumulasi kekecewaan panjang masyarakat Papua, terutama terkait sejarah integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Tan, salah satu faktor utama yang terus dipersoalkan adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969. Banyak pihak di Papua menilai Pepera cacat hukum dan tidak demokratis karena hanya melibatkan 1.026 orang dari total populasi Papua saat itu, bahkan dinilai berlangsung di bawah tekanan.
“Ini menjadi memori kolektif yang belum sepenuhnya sembuh dan terus memengaruhi cara pandang sebagian masyarakat Papua terhadap negara,” ujar Tan Wie Long di Jayapura, Rabu (21/1/2026).
Selain faktor sejarah, Tan menyebut perlakuan rasisme terhadap orang asli Papua (OAP) juga kerap memicu gejolak sosial. Ia mencontohkan peristiwa kerusuhan tahun 2019 yang dipicu oleh tindakan rasis di Surabaya, yang kemudian menyebar ke berbagai daerah di Papua.
“Peristiwa seperti itu memperkuat perasaan bahwa orang Papua belum diperlakukan secara setara,” katanya.
Faktor lain yang tak kalah penting adalah ketimpangan ekonomi dan sosial. Meski Papua telah mendapatkan status Otonomi Khusus (Otsus), Tan menilai masih banyak wilayah pelosok yang minim pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur yang lambat, serta kesenjangan ekonomi yang nyata.
JAYAPURA–Teriakan referendum oleh sebagian masyarakat Papua hingga kini masih kerap terdengar di ruang publik. Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, menilai fenomena tersebut tidak muncul tanpa sebab, melainkan berakar dari akumulasi kekecewaan panjang masyarakat Papua, terutama terkait sejarah integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Tan, salah satu faktor utama yang terus dipersoalkan adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969. Banyak pihak di Papua menilai Pepera cacat hukum dan tidak demokratis karena hanya melibatkan 1.026 orang dari total populasi Papua saat itu, bahkan dinilai berlangsung di bawah tekanan.
“Ini menjadi memori kolektif yang belum sepenuhnya sembuh dan terus memengaruhi cara pandang sebagian masyarakat Papua terhadap negara,” ujar Tan Wie Long di Jayapura, Rabu (21/1/2026).
Selain faktor sejarah, Tan menyebut perlakuan rasisme terhadap orang asli Papua (OAP) juga kerap memicu gejolak sosial. Ia mencontohkan peristiwa kerusuhan tahun 2019 yang dipicu oleh tindakan rasis di Surabaya, yang kemudian menyebar ke berbagai daerah di Papua.
“Peristiwa seperti itu memperkuat perasaan bahwa orang Papua belum diperlakukan secara setara,” katanya.
Faktor lain yang tak kalah penting adalah ketimpangan ekonomi dan sosial. Meski Papua telah mendapatkan status Otonomi Khusus (Otsus), Tan menilai masih banyak wilayah pelosok yang minim pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur yang lambat, serta kesenjangan ekonomi yang nyata.