Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Antisipasi Penularan di Bandara dan Pelabuhan

JAYAPURA- Selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.
Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.
Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ketua Harian Satgas Covid 19 Provinsi Papua, Welliam Manderi, menjelaskan bahwa sudah menjadi instruksi Satgas Covid 19 Nasional dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penanganan dan pengendalian Covid 19 pada momen perayaan Natal dan tahun baru
“Khusus untuk transportasi udara perlu kita antisipasi karena begitu banyak yang berangkat menjelang Natal. Begitu banyak masyarakat yang pulang kampung di luar Papua, sehingga kita jaga agar prokes itu tetap ketat diterapkan, bukan hanya di bandara saja, melainkan juga di pelabuhan laut,” terang Welliam Manderi menjawab Cenderawasih Pos, Rabu (23/12) kemarin.
“Hal ini kita lakukan dalam mengurangi atau mencegah peningkatan penularan kasus terkonfirmasi Covid 19. Kita imbau semua pintu masuk, baik udara maupun laut, untuk setiap waktu bisa melakukan prokes,” sambungnya.
Artinya, penumpang sekiranya dapat diatur dengan baik, sesuai prosedur protokol kesehatan, dalam hal ini penumpang kedatangan maupun penumpang yang berangkat.
“Karena di beberapa waktu belakangan ini, kita melihat bahwa prokes belum sepenuhnya diterapkan dengan baik, karena masih banyak orang berdesakan di pintu kedatangan. Ini yang harus kita jaga, sehingga jangan sampai terjadi klaster Natal dan tahun baru,” pungkasnya. (gr)

Baca Juga :  Gaji Telat, Dua kelompok di Mamberamo Raya Nyaris Bentrok

JAYAPURA- Selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.
Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.
Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ketua Harian Satgas Covid 19 Provinsi Papua, Welliam Manderi, menjelaskan bahwa sudah menjadi instruksi Satgas Covid 19 Nasional dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penanganan dan pengendalian Covid 19 pada momen perayaan Natal dan tahun baru
“Khusus untuk transportasi udara perlu kita antisipasi karena begitu banyak yang berangkat menjelang Natal. Begitu banyak masyarakat yang pulang kampung di luar Papua, sehingga kita jaga agar prokes itu tetap ketat diterapkan, bukan hanya di bandara saja, melainkan juga di pelabuhan laut,” terang Welliam Manderi menjawab Cenderawasih Pos, Rabu (23/12) kemarin.
“Hal ini kita lakukan dalam mengurangi atau mencegah peningkatan penularan kasus terkonfirmasi Covid 19. Kita imbau semua pintu masuk, baik udara maupun laut, untuk setiap waktu bisa melakukan prokes,” sambungnya.
Artinya, penumpang sekiranya dapat diatur dengan baik, sesuai prosedur protokol kesehatan, dalam hal ini penumpang kedatangan maupun penumpang yang berangkat.
“Karena di beberapa waktu belakangan ini, kita melihat bahwa prokes belum sepenuhnya diterapkan dengan baik, karena masih banyak orang berdesakan di pintu kedatangan. Ini yang harus kita jaga, sehingga jangan sampai terjadi klaster Natal dan tahun baru,” pungkasnya. (gr)

Baca Juga :  Pasar Baru Youtefa Mulai Bergeliat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya