Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tidak Memenuhi Syarat, Tidak Boleh Berangkat

Reky D. Ambrauw, S.Sos., M.Si ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Tidak Memenuhi Syarat, Tidak Boleh Berangkat

JAYAPURA-Diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat dengan Relaksasi Kontekstual Papua atau PSDD Relaksasi, maka penerbangan dan pelayaran pun kembali dibuka. 

Namun, calon penumpang harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat berangkat maupun datang ke Papua.

“Relaksasi ini dibuka bagi yang mau keluar. Jadi, siapapun yang nanti tetap dalam persyaratan yang sesuai dengan kebijakan relaksasi ini dan aturan pelaksanaannya. Contohnya, kalau (penumpang) rapid testnya reaktif, ya tidak mungkin diizinkan untuk berangkat,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky D. Ambrauw, S.Sos., M.Si., Rabu (3/6) lalu.

Sebaliknya, jikalau memenuhi syarat, maka pastinya dapat berangkat. “Kita harus duduk dengan instansi teknis terkait, mulai dari Dinkes, KKP, PT. Angkasapura, yang mana hal ini akan dibicarakan semuanya. Namun, yang jelas, kebijakan relaksasi ini akan dimulai pada tanggal 8 dan 10 Juni,” tambahnya.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 440/6372/SET tentang pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 di Papua, penggunaan moda tranportasi darat/laut/udara komersial pada pintu masuk/keluar wilayah Provinsi Papua hanya bersifat insidensial yang dilakukan secara terbatas dan ketat, dengan konsep/pola/perlakuan buka-tutup.

Gubernur menetapkan petunjuk relaksasi terbatas dengan mempertimbangkan tingkat penularan/infeksi Covid-19 di daerah terpapar, yang meliputi waktu pemberlakuan dengan sistem buka-tutup, syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang/penumpang dan operator moda transportasi, menetapkan tempat/pelabuhan sebagai pintu masuk-keluar, menetapkan schedule dan volume penerbangan dalam seminggu.

Baca Juga :  Di Tanah Hitam, Seorang Pria Ditembak OTK

Termasuk  bagi orang/penumpang berkunjung atau masuk ke Provinsi Papua yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber-KTP/kartu identitas di Provinsi Papua wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 pada RS Cipto Mangunkusumo dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta, menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan dan menyertakan keterangan tempat tinggal serta tiket pulang pergi. 

Sedangkan, orang/penumpang yang keluar Papua wajib menyertakan surat persetujuan Gubernur (Surat Persetujuan Keluar-Masuk/SPKM Provinsi Papua) dan Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dari instansi kesehatan yang berwenang dan surat-surat penting lainnya sebagai Dokumen Perjalanan, disamping tiket pulang pergi. Instansi Kesehatan yang berwenang.

Dengan adanya kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua transportasi udara dan laut kembali dibuka. Namun dengan tetap berpedoman pada penerapan protokoler kesehatan.

 “Pengaturan operator penerbangan, dimana terdapat 5 maskapai, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Lion Air, dan Batik Air, sehingga akan diatur dalam satu hari hanya dibatasi satu kali penerbangan masuk dan keluar Jayapura (Bandara Sentani),” tambahnya.

Baca Juga :  Khusyuk Berdoa dengan Menerapkan Prokes

Dengan kata lain, dalam satu minggu, terdapat 5 penerbangan masuk-keluar Bandara Sentani. Ambrauw memberikan contoh, Senin untuk Garuda Indonesia, Selasa untuk Batik Air, Rabu untuk Citilink, Kamis untuk Sriwijaya, dan Jumat untuk Lion Air.

“Dengan satu minggu terdapat lima penerbangan, atau dalam satu hari dibatasi satu penerbangan saja, maka pengawasan di bandara bisa berjalan dengan efektif. Kita baru uji coba dan realisasinya pada 10 Juni nanti,” jelasnya.

Sementara untuk rute penerbangan masih bersifat langsung Jayapura – Jakarta. Dengan kata lain, tidak ada transit ke daerah lain selain Jakarta.

“Untuk penumpang dalam pesawat itu hanya 50 persen dari total seat pesawat, sehingga ada physical distancing di atas pesawat. Penumpang yang masuk pesawat akan diatur pihak berwenang, mulai dari Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, PT Angkasapura, hingga Polri, untuk pengawasan naik dan turunnya penumpang,” ujarnya.

Sementara transportasi laut juga terdampak kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua, sehingga KM Ciremai dijadwalkan untuk berlabuh di Pelabuhan Jayapura pada 8 Juni mendatang.

“Direncanakan dan sudah tentu kita akan melaksanakan protokol kesehatan. Penumpang KM Ciremai adalah 50 persen dari total kapasitas kapal dalam rangka physical distancing di atas kapal,” pungkasnya. (gr/nat)

Reky D. Ambrauw, S.Sos., M.Si ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Tidak Memenuhi Syarat, Tidak Boleh Berangkat

JAYAPURA-Diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat dengan Relaksasi Kontekstual Papua atau PSDD Relaksasi, maka penerbangan dan pelayaran pun kembali dibuka. 

Namun, calon penumpang harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat berangkat maupun datang ke Papua.

“Relaksasi ini dibuka bagi yang mau keluar. Jadi, siapapun yang nanti tetap dalam persyaratan yang sesuai dengan kebijakan relaksasi ini dan aturan pelaksanaannya. Contohnya, kalau (penumpang) rapid testnya reaktif, ya tidak mungkin diizinkan untuk berangkat,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky D. Ambrauw, S.Sos., M.Si., Rabu (3/6) lalu.

Sebaliknya, jikalau memenuhi syarat, maka pastinya dapat berangkat. “Kita harus duduk dengan instansi teknis terkait, mulai dari Dinkes, KKP, PT. Angkasapura, yang mana hal ini akan dibicarakan semuanya. Namun, yang jelas, kebijakan relaksasi ini akan dimulai pada tanggal 8 dan 10 Juni,” tambahnya.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 440/6372/SET tentang pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 di Papua, penggunaan moda tranportasi darat/laut/udara komersial pada pintu masuk/keluar wilayah Provinsi Papua hanya bersifat insidensial yang dilakukan secara terbatas dan ketat, dengan konsep/pola/perlakuan buka-tutup.

Gubernur menetapkan petunjuk relaksasi terbatas dengan mempertimbangkan tingkat penularan/infeksi Covid-19 di daerah terpapar, yang meliputi waktu pemberlakuan dengan sistem buka-tutup, syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang/penumpang dan operator moda transportasi, menetapkan tempat/pelabuhan sebagai pintu masuk-keluar, menetapkan schedule dan volume penerbangan dalam seminggu.

Baca Juga :  Khusyuk Berdoa dengan Menerapkan Prokes

Termasuk  bagi orang/penumpang berkunjung atau masuk ke Provinsi Papua yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber-KTP/kartu identitas di Provinsi Papua wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 pada RS Cipto Mangunkusumo dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta, menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan dan menyertakan keterangan tempat tinggal serta tiket pulang pergi. 

Sedangkan, orang/penumpang yang keluar Papua wajib menyertakan surat persetujuan Gubernur (Surat Persetujuan Keluar-Masuk/SPKM Provinsi Papua) dan Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dari instansi kesehatan yang berwenang dan surat-surat penting lainnya sebagai Dokumen Perjalanan, disamping tiket pulang pergi. Instansi Kesehatan yang berwenang.

Dengan adanya kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua transportasi udara dan laut kembali dibuka. Namun dengan tetap berpedoman pada penerapan protokoler kesehatan.

 “Pengaturan operator penerbangan, dimana terdapat 5 maskapai, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Lion Air, dan Batik Air, sehingga akan diatur dalam satu hari hanya dibatasi satu kali penerbangan masuk dan keluar Jayapura (Bandara Sentani),” tambahnya.

Baca Juga :  ULMWP Menyambut Baik Komentar Wakil PM Vanuatu

Dengan kata lain, dalam satu minggu, terdapat 5 penerbangan masuk-keluar Bandara Sentani. Ambrauw memberikan contoh, Senin untuk Garuda Indonesia, Selasa untuk Batik Air, Rabu untuk Citilink, Kamis untuk Sriwijaya, dan Jumat untuk Lion Air.

“Dengan satu minggu terdapat lima penerbangan, atau dalam satu hari dibatasi satu penerbangan saja, maka pengawasan di bandara bisa berjalan dengan efektif. Kita baru uji coba dan realisasinya pada 10 Juni nanti,” jelasnya.

Sementara untuk rute penerbangan masih bersifat langsung Jayapura – Jakarta. Dengan kata lain, tidak ada transit ke daerah lain selain Jakarta.

“Untuk penumpang dalam pesawat itu hanya 50 persen dari total seat pesawat, sehingga ada physical distancing di atas pesawat. Penumpang yang masuk pesawat akan diatur pihak berwenang, mulai dari Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, PT Angkasapura, hingga Polri, untuk pengawasan naik dan turunnya penumpang,” ujarnya.

Sementara transportasi laut juga terdampak kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua, sehingga KM Ciremai dijadwalkan untuk berlabuh di Pelabuhan Jayapura pada 8 Juni mendatang.

“Direncanakan dan sudah tentu kita akan melaksanakan protokol kesehatan. Penumpang KM Ciremai adalah 50 persen dari total kapasitas kapal dalam rangka physical distancing di atas kapal,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya