Sambung Yohanes, pemerintah tetap berkomitmen melindungi Burung Cenderawasih sebagai satwa khas Papua. “Mari bersama menjaga dan melindungi satwa endemik Papua dengan tidak memperjualbelikan atau memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi,” imbaunya. Sebelumnya, BBKSDA Papua memusnahkan sebanyak 54 opset dan mahkota burung cenderawasih, Senin (20/10).
Wakil Ketua II MRP Max Ohee menambahkan bahwa pihaknya akan segera mendorong Gubernur Papua untuk menerbitkan Pergub sebagai upaya antisipatif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Aturan ini juga diharapkan menjadi payung hukum dalam melindungi benda-benda sakral yang memiliki nilai budaya tinggi bagi masyarakat adat Papua.
“Secara aturan sebenarnya perlindungan terhadap benda-benda sakral sudah ada, namun dengan adanya peristiwa ini kami akan memperjelas kembali regulasinya, meskipun masih dalam bentuk Pergub,” ujarnya, Kamis (23/10).
Ia menambahkan, kehadiran aturan tersebut tidak hanya menegaskan posisi Mahkota Cenderawasih sebagai warisan budaya Papua, tetapi juga membuka peluang agar benda adat itu dapat diusulkan menjadi warisan budaya dunia, sebagaimana Noken yang telah diakui UNESCO.
“Memang tidak mudah untuk merancang regulasinya, tetapi dengan melibatkan berbagai pihak baik tokoh adat, pemerintah daerah, maupun lembaga kebudayaan kami yakin masalah seperti ini ke depan tidak akan terulang. Mahkota Cenderawasih harus dijaga sebagai warisan dunia,” tegasnya. (fia/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sambung Yohanes, pemerintah tetap berkomitmen melindungi Burung Cenderawasih sebagai satwa khas Papua. “Mari bersama menjaga dan melindungi satwa endemik Papua dengan tidak memperjualbelikan atau memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi,” imbaunya. Sebelumnya, BBKSDA Papua memusnahkan sebanyak 54 opset dan mahkota burung cenderawasih, Senin (20/10).
Wakil Ketua II MRP Max Ohee menambahkan bahwa pihaknya akan segera mendorong Gubernur Papua untuk menerbitkan Pergub sebagai upaya antisipatif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Aturan ini juga diharapkan menjadi payung hukum dalam melindungi benda-benda sakral yang memiliki nilai budaya tinggi bagi masyarakat adat Papua.
“Secara aturan sebenarnya perlindungan terhadap benda-benda sakral sudah ada, namun dengan adanya peristiwa ini kami akan memperjelas kembali regulasinya, meskipun masih dalam bentuk Pergub,” ujarnya, Kamis (23/10).
Ia menambahkan, kehadiran aturan tersebut tidak hanya menegaskan posisi Mahkota Cenderawasih sebagai warisan budaya Papua, tetapi juga membuka peluang agar benda adat itu dapat diusulkan menjadi warisan budaya dunia, sebagaimana Noken yang telah diakui UNESCO.
“Memang tidak mudah untuk merancang regulasinya, tetapi dengan melibatkan berbagai pihak baik tokoh adat, pemerintah daerah, maupun lembaga kebudayaan kami yakin masalah seperti ini ke depan tidak akan terulang. Mahkota Cenderawasih harus dijaga sebagai warisan dunia,” tegasnya. (fia/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos