Nixon menjelaskan, total uang yang berhasil diselamatkan sementara ini, telah mencapai Rp 10 miliar lebih dari 2 vendor. Dan disini ia menegaskan bahwa meski kerugian negara telah dikembalikan, namun hal itu tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan tersangka.
Sementara itu Kasidik Pidsus, Dedy Sawaki menjelaskan sejak perkara dugaan PON berjalan hingga penetapan 4 orang tersangka, pihaknya telah memeriksa 90 saksi.
“Dari saksi yang kami periksa tidak menutup kemungkinan akan ada yang tersangka nantinya,” ucap Sawaki.
Sawaki membeberkan penanganan perkara korupsi PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua.
Saat ditanyakan status vendor, kata Sawaki, sejauh ini masih dijadikan saksi. “Masih saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan Empat (4) orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua. Keempat tersangka tetsebut adalah TR, RD, RL dan VP. Saat ini keempatnya telah di tahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom. (kar/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos