Wednesday, October 1, 2025
21 C
Jayapura

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Jalan Raya Holltekan

Sementara itu barang bukti milik korban yang diamankan yakni topi berwarna hitam,putih, abu-abu bercorak loreng 1 buah, Pasang sendal Jepit sebelah kanan dan kiri 1 buah dan Kain lenso/sapu tangan berwarna merah 1 buah.

Kematian korban masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan medis dari RS Bhayangkara Kotaraja mengingat tidak ditemukan identitas maupun tanda pengenal, sehingga diperlukan pemeriksaan oleh forensik untuk mengetahui usia, penyebab kematian, waktu kematian, untuk sementara Jenazah saat ini telah di semayamkan di Kamar Jenazah RS. Bhayangkara.

Dengan adanya kasus penemuan mayat di Holtekamp, dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar untuk identitas korban saat ini masih belum diketahui sehingga diperlukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian, dan apakah ada unsur kekerasan atau adanya tindak pidana. (jim/ade)

Baca Juga :  Harus Kompak Amankan Seluruh Tahapan Pilkada 2024

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu barang bukti milik korban yang diamankan yakni topi berwarna hitam,putih, abu-abu bercorak loreng 1 buah, Pasang sendal Jepit sebelah kanan dan kiri 1 buah dan Kain lenso/sapu tangan berwarna merah 1 buah.

Kematian korban masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan medis dari RS Bhayangkara Kotaraja mengingat tidak ditemukan identitas maupun tanda pengenal, sehingga diperlukan pemeriksaan oleh forensik untuk mengetahui usia, penyebab kematian, waktu kematian, untuk sementara Jenazah saat ini telah di semayamkan di Kamar Jenazah RS. Bhayangkara.

Dengan adanya kasus penemuan mayat di Holtekamp, dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar untuk identitas korban saat ini masih belum diketahui sehingga diperlukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian, dan apakah ada unsur kekerasan atau adanya tindak pidana. (jim/ade)

Baca Juga :  PSDD Diperpanjang Hingga 4 Juni

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya