Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Surat Edaran Gubernur Terdapat 8 Poin Penting

JAYAPURA – Guna menekan penyebaran Covid-19 di Papua Pemerintah Provinsi Papua telah menandatangi surat edaran terkait pemberlakuan PPKM level 4,3 dan 2.

Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Papua, William R. Manderi mengatakan, Berkaitan dengan hal tersebut, maka Satgas Covid-19 Provinsi Papua berharap dapat mengetahui situasi terkini penanganan Covid-19 di Papua, pertanggal 1 Agustus 2021.

“Dimana angka kumulatif  terkonfirmasi sampai dengan bulan Juli sebanyak 35.000 lebih kasus, bahkan yang dirawat 7.200 lebih atau sebanya 20,2%, kaus sembuh, 27.000 lebih dan yang meninggal 900 lebih,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (6/8) kemarin.

Diakuinya, dengan surat pemberlakuan PPKM tersebut merupakan uapaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk di Provinsi Papua, dalam surat edaran tersebut ada 8 (delapan) kebijakan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Di Furia, Tiga Rumah Dilahap Jago Merah

“Pertama adalah kebijakan PPKM yang berlaku di Provinsi Papua, kedua kebijakan pengetatan akses masuk orang ke Papua, ketiga menerapkan pemberlakuan kebijakan pembatasan masyarakat level 4 atau klaster PON dan Peparnas,” jelasnya.

Lebih lanjut manderi menyebutkan, untuk aturan keempat menerapkan pemberlakuan kebijakan pembatasan masyarakat level 3, 2 dan 1, keliama adalah memperkuat meningkatkan managemen kesehatan, keenam percepatan vaksinasi di Papua, ketujuh menjaga ketertiban dan kemanan masyarakat dan kedelapan adalah kebijakan pengelolaan dampak sosial ekonomi. (ana/gin)

JAYAPURA – Guna menekan penyebaran Covid-19 di Papua Pemerintah Provinsi Papua telah menandatangi surat edaran terkait pemberlakuan PPKM level 4,3 dan 2.

Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Papua, William R. Manderi mengatakan, Berkaitan dengan hal tersebut, maka Satgas Covid-19 Provinsi Papua berharap dapat mengetahui situasi terkini penanganan Covid-19 di Papua, pertanggal 1 Agustus 2021.

“Dimana angka kumulatif  terkonfirmasi sampai dengan bulan Juli sebanyak 35.000 lebih kasus, bahkan yang dirawat 7.200 lebih atau sebanya 20,2%, kaus sembuh, 27.000 lebih dan yang meninggal 900 lebih,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (6/8) kemarin.

Diakuinya, dengan surat pemberlakuan PPKM tersebut merupakan uapaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk di Provinsi Papua, dalam surat edaran tersebut ada 8 (delapan) kebijakan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Dikunjungi Jokowi, Begini Kondisi Pasar Youtefa

“Pertama adalah kebijakan PPKM yang berlaku di Provinsi Papua, kedua kebijakan pengetatan akses masuk orang ke Papua, ketiga menerapkan pemberlakuan kebijakan pembatasan masyarakat level 4 atau klaster PON dan Peparnas,” jelasnya.

Lebih lanjut manderi menyebutkan, untuk aturan keempat menerapkan pemberlakuan kebijakan pembatasan masyarakat level 3, 2 dan 1, keliama adalah memperkuat meningkatkan managemen kesehatan, keenam percepatan vaksinasi di Papua, ketujuh menjaga ketertiban dan kemanan masyarakat dan kedelapan adalah kebijakan pengelolaan dampak sosial ekonomi. (ana/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya