JAYAPURA-Pekerjaan pembangunan jaringan listrik saluran kabel bawah tanah menengah (SKTM) untuk zona satu jaringan listrik di Oksibil, Pegunungan Bintang tengah dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Papua sedang mengusut dugaan korupsi pekerjaan tersebut yang menelan anggaran Rp 40 miliar lebih. Sejumlah mantan pejabat diyakini bakal segera berstatus sebagai tersangka. Pekerjaan ini sendiri masuk pada pekerjaan yang ditangani Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Pegunungan Bintang tahun anggaran 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo, SH., MH., didampingi Aspidsus, Irwanuddin Tadjuddin, SH., MH., Asintel Kejati Papua, Erwin Purba, SH., MH., dan beberapa pejabat lainnya mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat penyidikan dengan Sprindik No : Print-02/R.1/FD.1/06/2022 tanggal 8 Juni 2022.
Kajati Nikolaus Kondomo menjelaskan, anggaran dari kegiatan pengadaan pemasangan kabel bawah tanah itu senilai Rp 40 milliar lebih namun diduga fiktif. “Ada tujuh saksi yang kami periksa dan setelah dicek ternyata pekerjaan ini tidak diselesaikan dan speknya tidak sesuai dengan yang ditetapkan. Selain itu ada audit dari BPK dan inspektorat yang menyebut bahwa pekerjaan ini fiktif sehingga kami coba mengkroscek dan ternyata betul makanya kami tingkatkan ke penyidikan untuk menetapkan siapa – siapa pelakunya,” kata Kondomo di kantornya, Kamis (23/6) sore.
Disebutkan lagi bahwa dari pekerjaan perencanaan 17 Km hanya dikerjakan 3 Km dan juga speknya tidak sesuai. “Seharusnya yang dipasang adalah kabel tembaga namun yang dipasang justru kabel alumunium. Ini kami katakana total lost karena masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya sama sekali,” jelas Kondomo. Selain 7 orang saksi pihaknya akan memanggil beberapa orang lainnya. Sementara ini beberapa pejabat yang disebut terlibat yakni Direktur PT Nusa Power, Kepala Bapedda, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Sekda Pegunungan Bintang.
“Nanti akan kami periksa apakah akan menjadi tersangka atau seperti apa,” imbuhnya. Lalu untuk penyidikan berikutnya Kejati dikatakan akan mengecek apakah ada kaitan dengan mantan bupati atau tidak.
Kondomo menambahkan bahwa jaringan kabel ini nantinya akan digunakan untuk jaringan listrik dan bermanfaat untuk masyarakat namun sampai sekarang tidak bermanfaat jadi merugikan. “Lalu dari audit BPK ini total lost atau tidak diakui pengadaannya,” tegasnya. (ade/nat)