Saturday, March 15, 2025
31.7 C
Jayapura

Tolak Wacana OPM Jadi Organisasi Terlarang

BEM Uncen Jayapura saat mengelar jumpa pers yang menolak wacana menjadikan OPM sebagai organisasi teroris dan terlarang, Rabu (24/3). ( FOTO: Noel/Cepos)

JAYAPURA-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura menolak wacana menjadikan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris dan terlarang.

Ketua BEM Uncen, Yops Itlay mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bukan berdasar atas kekuatan semata-mata.

“Namun kami ketahui bersama bahwasanya OPM sangatlah berbeda dengan teroris. Dimana teroris dapat melakukan aksinya kapan dan dimana saja ia bisa melakukannya. Tetapi, OPM melakukan aksinya disaat-saat tertentu. Tidak terhadap masyarakat sipil tetapi mereka jelas  menyerang terhadap militer atau keamanan negara,” ungkap Itlay saat menggelar jumpa pers, kemarin (24/3).

Dikatakan, perlawanan OPM ialah perlawanan untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia. OPM menurutnya, ada yang berjuang di hutan tapi juga ada yang di kota. Bahkan mereka juga berjuang di luar negeri. “Mereka pakai tanggal tertentu untuk manifestasi gerakan dan terus menerus melakukan kampanye di dunia internasional untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM dan penentuan nasib sendiri,” bebernya.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Pj Bupati Sarmi Gelar Pertemuan dengan Danlantamal X

“Negara tidak bisa semena-mena  memasukan OPM untuk menjadikan  organisasi teroris. Apa dasar untuk dijadikan OPM sebagai organisasi teroris. Jika dasaranya menyerang masyarakat sipil boleh dibuktikan dengan data agar kami juga ketahui. Sebab selama ini kami ketahui musuh OPM ialah aparat negara bukan masyarakat sipil,” sambungnya.

Itlay mengatakan, negara tidak harus menyelesaikan konflik berkepanjagan di tanah Papua melalui pendekatan militeristik. Tetapi perlu mengambil solusi yang konstruktif agar memutuskan rantai konflik yang  berkepanjangan.

“Berdasarkan tujuan hadirnya negara sebagai pemberi kenyamanan dan kedamaian bagi masyarakatnya, memiliki tangung jawab untuk menjawab semua persoalan yang terjadi di tanah Papua,” ujarnya.

Ia menjelaskan juga bahwa OPM bukanlah hal yang baru. Tetapi organissi ini berdiri sejak tahun 1961 hingga hari ini. Mereka terus memperjuangkan kemerdekaan bagi tanah Papua secara damai tanpa melibatkan masyarakat sipil.

Baca Juga :  Kenalan di FB, ABG Diperkosa dan Hamil

“Memang seiring berjalannya waktu banyak korban  berjatuhan entah pihak militer Indonesia maupun OPM. Negara tidak pernah memberikan atau  mencari jalan tengah untuk menyelesaikan semua persoalan tersebut. Negara terus berupaya menyelesaikan secara sepihak,” tegasnya.

Sebagai mahasiswa. Itlay menyarankan kepada pemerintah, perlu adanya keterlibatan pihak ketiga yang independen guna menyelesaikan semua persoalan di tanah Papua.

“Sebab menjadikan OPM sebagai organisasi teroris bukan berarti menyelesaikan konflik yang berkepanjangan di tanah Papua. Tetapi hal tersebut memperkeruh  situasi di tanah Papua. Sehingga kami meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak menetapkan OPM sebagai organisasi teroris. Namun segera mencari jalan keluar guna menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di tanah Papua,” tutupnya. (oel/nat)

BEM Uncen Jayapura saat mengelar jumpa pers yang menolak wacana menjadikan OPM sebagai organisasi teroris dan terlarang, Rabu (24/3). ( FOTO: Noel/Cepos)

JAYAPURA-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura menolak wacana menjadikan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris dan terlarang.

Ketua BEM Uncen, Yops Itlay mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bukan berdasar atas kekuatan semata-mata.

“Namun kami ketahui bersama bahwasanya OPM sangatlah berbeda dengan teroris. Dimana teroris dapat melakukan aksinya kapan dan dimana saja ia bisa melakukannya. Tetapi, OPM melakukan aksinya disaat-saat tertentu. Tidak terhadap masyarakat sipil tetapi mereka jelas  menyerang terhadap militer atau keamanan negara,” ungkap Itlay saat menggelar jumpa pers, kemarin (24/3).

Dikatakan, perlawanan OPM ialah perlawanan untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia. OPM menurutnya, ada yang berjuang di hutan tapi juga ada yang di kota. Bahkan mereka juga berjuang di luar negeri. “Mereka pakai tanggal tertentu untuk manifestasi gerakan dan terus menerus melakukan kampanye di dunia internasional untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM dan penentuan nasib sendiri,” bebernya.

Baca Juga :  Takut dengan Capaian Pembangunan di Papua

“Negara tidak bisa semena-mena  memasukan OPM untuk menjadikan  organisasi teroris. Apa dasar untuk dijadikan OPM sebagai organisasi teroris. Jika dasaranya menyerang masyarakat sipil boleh dibuktikan dengan data agar kami juga ketahui. Sebab selama ini kami ketahui musuh OPM ialah aparat negara bukan masyarakat sipil,” sambungnya.

Itlay mengatakan, negara tidak harus menyelesaikan konflik berkepanjagan di tanah Papua melalui pendekatan militeristik. Tetapi perlu mengambil solusi yang konstruktif agar memutuskan rantai konflik yang  berkepanjangan.

“Berdasarkan tujuan hadirnya negara sebagai pemberi kenyamanan dan kedamaian bagi masyarakatnya, memiliki tangung jawab untuk menjawab semua persoalan yang terjadi di tanah Papua,” ujarnya.

Ia menjelaskan juga bahwa OPM bukanlah hal yang baru. Tetapi organissi ini berdiri sejak tahun 1961 hingga hari ini. Mereka terus memperjuangkan kemerdekaan bagi tanah Papua secara damai tanpa melibatkan masyarakat sipil.

Baca Juga :  Dua Menteri Kunjungi Korban, Santunan Akan Segera Dicairkan

“Memang seiring berjalannya waktu banyak korban  berjatuhan entah pihak militer Indonesia maupun OPM. Negara tidak pernah memberikan atau  mencari jalan tengah untuk menyelesaikan semua persoalan tersebut. Negara terus berupaya menyelesaikan secara sepihak,” tegasnya.

Sebagai mahasiswa. Itlay menyarankan kepada pemerintah, perlu adanya keterlibatan pihak ketiga yang independen guna menyelesaikan semua persoalan di tanah Papua.

“Sebab menjadikan OPM sebagai organisasi teroris bukan berarti menyelesaikan konflik yang berkepanjangan di tanah Papua. Tetapi hal tersebut memperkeruh  situasi di tanah Papua. Sehingga kami meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak menetapkan OPM sebagai organisasi teroris. Namun segera mencari jalan keluar guna menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di tanah Papua,” tutupnya. (oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya