JAYAPURA-Adanya instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Papua gencar menangkal berita hoaks atau bohong, ditanggapi Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai. Ia melihat ada kelemahan koordinasi dan sinergitas antar OPD di lingkup Pemda Provinsi Papua, khusus dalam sistem pengelolaan informasi publik.
“Ini dilihat dari banyak badan publik (OPD) yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Padahal sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, setiap badan publik wajib membentuk PPID,” jelas Wilhelmus dalam siaran persnya ke media, Kamis (24/2).
Menurut Wilhelmus, ketika dihadapkan pada informasi-informasi yang tidak benar atau hoaks, mereka (PPID) inilah yang bertugas menyajikan, sekaligus mempublikasikan kepada publik informasi-informasi yang benar atas keberhasilan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini.
Wilhelmus mengakui banyak keberhasilan pembangunan yang dilakukan pasangan Lukmen ini yang kurang dipublikasi melalui media. Lalu kerja sama antara pemda dan media juga dirasa kurang. Dan lebih parah lagi, hampir semua OPD di lingkup Pemda Papua tak punya website.
“Lihat saja hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun 2021. Kalaupun ada website, tapi websitenya tak aktif atau kosong,” sindir pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR Papua itu.
Padahal dikatakan website OPD ini perlu isinya dengan berbagai program dan keberhasilan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini. Website tiap OPD sangat penting agar publik mudah mengakses informasi pemerintah, mulai dari apa yang sudah dilakukan, maupun yang belum dilakukan. Semua harus disajikan apa adanya.
Lebih jauh, kata Wilhelmus, hasil movev tahun 2021 ternyata banyak badan publik di lingkup OPD Provinsi Papua dan kabupaten/kota yang mendapatkan peringkat tidak informatif. Selain itu, banyak kasus sengketa informasi publik disengketakan masyarakat dan LSM di Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua.
“Untuk itu, saatnya pemda mulai membentuk PPID dan membangun sistem pengelolaan informasi publik yang kuat di lingkup OPD masing-masing. Komisi Informasi Provinsi Papua yang bertugas mengawal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan pada prinsipnya kami siap membantu,” tutupnya. (ade/tri)