JAYAPURA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap rekan kerjanya, seorang wanita berinisial SY kini diperhadapkan dengan hukum.
Ini setelah rekan kerjanya bernama melaporkan SY ke Polda Papua pada 21 Maret 2024. SY akhirnya ditetapkan tersangka pada 8 November 2024. Kasus ini bermula ketika terjadi cekcok antara SY dan Helen pada 18 Maret 2024 dan terlontar kalimat yang menyinggung.
Keduanya merupakan karyawan di Travel Bucen Tour Jayapura. Kuasa hukum terlapor, Yuliyanto melihat bahwa persoalan ini sejatinya merupakan masalah internal perusahaan karena melibatkan sesama karyawan namun disayangkan justru didorong ke proses hukum.
Kliennya yang sedang dalam kondisi menyusui seorang bayi ini dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang pencemaran nama baik.
Pasal yang menurutnya telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi khususnya pasal 335 KUHP. Menurut Yulianto penerapan Pasal 335 ayat (1) KUHP secara konstitusional bisa melanggar hak siapapun ketika ada penyidik atau penuntut umum menggunakan pasal itu. Sebab, frasa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP bersifat absurd (kabur) atau tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga siapapun dengan mudah bisa dijerat pasal karet itu.
“Kita sebagai penegak hukum akui saja bahwa ini pasal karet,” tegasnya. Kata Yuliyanto kasus perselisihan antar karyawan itu sepatutnya bisa diselesaikan dengan bijak tanpa harus ditetapkan tersangka mengingat ada ruang untuk dilakukan perdamaian atau proses hukum di luar penyidikan atau restorative justice (RJ).
Apalagi kliennya telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf berkali-kali. Sampai sang ibu terlapor juga datang dan meminta maaf langsung. Tak hanya itu, kliennya juga siap memberikan kompensasi sesuai kemampuannya sebagai bentuk permohonan maaf tadi tapi ternyata tetap dilanjutkan ke proses hukum.
“Klien kami dijerat dengan pasal yang menurut kami sudah tidak relevan lagi diterapkan diera sekarang. Pertanyaan kami ada apa ini, kok seperti dipaksakan?,” sindir Yuliyanto.
“Saya miris juga karena dengan pasal ini klien kami sampai difoto-foto sepatutnya tersangka. Seperti mengabaikan upaya RJ dan seolah- olah yang dilakukan klien kami adalah kejahatan yang amat sangat padahal hanya warga sipil biasa yang tak paham hukum,” bebernya.