200 Personel Diturunkan, Massa Pendukung Nilai Kehadiran Polisi Justru Mengganggu Persidangan
JAYAPURA-Osdang perkara dugsan Kasus Makar Terhadap Viktor Frederik Yeimo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa, (24/1) kemarin.
Seperti biasanya setiap agenda sidang dari Juru bicara KNPB ini, para simpatisan Viktor Yeimo (VY)mengadakan aksi protes pembebasan Viktor Yeimo di depan Pengadilan Negeri Jayapura. Dan dalam persidangan VY aparat keamanan selalu melakukan penjagaan secara ketat.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengatakan, sebanyak 200 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang terdakwa Viktor Yeimo. Aparat keamanan yang ada dilibatkan terdiri dari Polda Papua sampai Polsek Abe. “Iya untuk personel dari Polda sampai Polsek kemudian dibantu rekan-rekan dari TNI,” kata Victor Mackbon di pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (24/1) kemarin.
Ia pun menjamin kehadiran aparat keamanan di PN Jayapura tidak akan mengganggu jalanya sidang terhadap Terdakwa Viktor Yeimo.
Sementara itu Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi penasehat Hukum Terdakwa Viktor Frederik Yeimo (VY) dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa berkas perkara dari Terdakwa VY, dengan nomor perkara 376 /Pid Sus /2021/PN Jap.
Penolakan eksespi terdakwa disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin, oleh, Hakim Ketua, Mathius, SH., M.H, didampingi hakim anggota, Andi Asmuruf, S.H dan Lin Caroll Hamadi, S.H, pada sidang perkara dugaan kasus makar terhadap terdakwa Viktor Frederik Yeimo (VY) yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa, (24/1) kemarin.
Adapun dasar penolakan Majelis Hakim terhadap eksepi Penasehat Hukum terdakwa, lantaran dalam perkara tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mempersoalkan mengenai waktu kejadian pidana (tempus dekcti) dan waktu kejadian (Locus delicti), Namun setelah Majelis Hakim meneliti surat dakwaan dari Penasehat Hukum, ternyata mengenai waktu kejadian pidana (tempus delicti) Penasehat Hukum telah menyebutkan dengan jelas baik mengenai tempat (locus delci) maupun waktu kejadian pidana (tempus dekicti).
Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa keberatan (Eksepsi) Terdakwa, tersebut telah memasuki materi pokok perkara karena Penuntut Umum secara tegas telah menyatakan tempat kejadian dengan jelas dan cermat. Hal lain yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus dugaan makar tersebut karena Terdakwa belum penah diperiksa dan diputus dalam perkara yang sama sehingga Materi eksepsi Penasehat Hukum harus ditolak.
“Karena semua eksepsi yang diakukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, tidak beralasan hukum, maka sudah seharusnya eksepsi penasehat hukum terdakwa dinyatakan ditolak,” tegas Majelis Hakim yang dibacakan oleh Matius selaku Hakim Ketua.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Terdakwa Viktor Frederik Yeimo, menyampaikan kasus yang didakwakan terhadap dirinya terkait dengan dugaan rasisme. Namun dalam dakwaan berbicara tentang kasus makar yang pernah Ia lakukan pada tahun 2008 silam.
Iapun mempermasalahkan tuntutan tersebut sebab dirinya pernah menjalani hukuman pidana atas dugaan makar. Sehingga iapun meminta kepada majelis hakim agar pada sidang selanjutnya tidak perlu membahas soal makar, karena kasus yang dihadapinya saat ini berkaitan dengan kasus rasisme.
“Kedepannya saya tidak akan membicarakan terkait dengan kasus makar, karena kasus yang saya hadapi saat ini hanya rasisme. Kejadian tahun 2008 terkait kasus makar, saya sudah pernah ditahan, seharusnya dugaan makar terhadap saya saat ini harusnys ditolak,” beber Viktor Yeimo.
Juru bicara KNPB itu menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya sebenarnya tidak cermat, namun dirinya akan tetap menghadapi kasus ini sampai pada putusan akhir.
“Tadi Majelis Hakim, menyebut bahwa dakwaan baik Jaksa Maupun dari kami, akan dibuktikan di dalam persidangan, saya pun menilai hal itu wajar-wajar saja, saya siap hadapi kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Welterman Sohlending, mengatakan berkaitan dengan penolakan seluruh eksepsi yang diajukan pihaknya tidak menjadi masalah, karena sudah menjadi sikap Majelis Hakim, namun pada prinsipmya mereka akan tetap mendampingi Terdakwa VY, sampai pada sidang akhir.
“Dalam sidang pembuktiannya nanti kami (Penasehat Hukum Terdakwa) akan tetap pada dalil yang kami ajukan dalam eksepsi kemarin,” katanya.
Iapun mengharapkan dalam sidang selanjutnya tidak ada pengawalan yang ketat, karena selain mengganggu jalannya persidangan terhadap Terdakwa Viktor Frederik Yeimo juga akan mengganggu persidangan lain yang bersamaan.
“Saya harap kedepannya tidak boleh ada pengawalan yang ketat dalam peridangan klien kami, karena Ia sudah dengan tegas akan profesional menjalani sidang ini,” tandasnya.(rel/wen)