JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026. Rapat dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua, Senin (22/12).
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menyampaikan, penetapan upah minimum adalah sebuah proses penting yang berdampak langsung pada tiga pilar utama pembangunan daerah. Meliputi kesejahteraan pekerja, keberlangsungan dunia usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
“Sesuai ketentuan, Pemerintah Daerah setiap tahun wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Penetapan UMP Papua diharapkan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan pelaku industri sebagai standar upah terendah yang wajib dibayarkan kepada pekerja, sekaligus sebagai upaya pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Aryoko, kepada Cenderawasih Pos.
Wagub Aryoko mengatakan, yang ditetapkan nasional akan menjadi rujukan pihaknya yang ada di daerah untuk kemudian melakukan hal yang sama dan berlaku di tahun 2026.
“Hasil UMP berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua akan diumumkan secara resmi di publik pada 24 Desember. Selanjutnya, mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam penyesuaian upah minimum, terdapat beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, penetapan upah minimum sektoral berdasarkan karakteristik dan risiko kerja masing-masing sektor. Ketiga, pemenuhan standar kebutuhan hidup layak yang mencakup kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, perumahan, serta kebutuhan pokok lainnya.
“Selain aspek normatif, kita juga perlu mencermati aspek sosiologis perkembangan ekonomi global berdampak pada perekonomian nasional dan daerah. Terutama terhadap harga-harga dan daya beli masyarakat,” katanya.