Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Tim Investigasi

JAYAPURA- Menyimak persoalan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak beberapa hari terakhir, Koalisia Masyarakat Sipil untuk Papua serta Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Intan Jaya Kota Studi Jayapura meminta Gubernur Provinsi Papua, DPRP, dan MRP segera membentuk tim investigasi dan turun langsung ke Kabupaten Intan Jaya demi melindungi  HAM  masyarakat sipil di Intan Jaya.

Dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos dari Direktur LBH, meminta untuk berikan kebebasan berkumpul bagi masyarakat Nasrani Intan Jaya untuk rayakan Natal 2019 dan hentikan operasi militer ilegal di Intan Jaya.

Kordinator Tim Litigasi Komasi Papua, Emanuel Gobay mengatakan, dua hari lagi umat Nasrani sedunia akan merayakan acara natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember setiap tahunnya. Sekalipun demikian sampai saat ini hak atas rasa aman masyarakat sipil Intan Jaya terganggu akibat adanya pengerahan pasukan TNI dan Polri sejak tanggal 13 Desember 2019 dan 17 Desember 2019 mengunakan helikopter milik TNI dan Polri.

“Dengan melihat waktu perayaan hari raya Natal yang tersisa dua hari. Dikhawatirkan adalah masyarakat sipil Intan Jaya yang beragama Nasrani tidak dapat mengunakan kebebasannya untuk berkumpul dan beribadah merayakan acara Natal,” ucap Emanuel Gobay

Terlepas dari kondisi itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sampai saat ini masyarakat sipil di Kampung Bulagi dan Kampung Igumba telah mengungsi ke kampung-kampung tetangga. Bahkan saat ini di kedua kampung ditempati oleh aparat kemanan negara. Untuk diketahui bahwa di kabupaten Intan Jaya, ada 8 distrik dan 97 kampung.

Terkait sikap Bupati Intan Jaya mengeluarkan surat edaran merupakan bagian langsung dari implementasi dari asas dasar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 1999. 

Atas dasar itu, semestinya sikap Bupati Intan Jaya tersebut diikuti oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua. Sebab perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28i ayat (4) UUD 1945).

Baca Juga :  Delapan Kabupaten Diminta Masukan Program yang Menyentuh Masyarakat

Berdasarkan sikap diam pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua dalam melihat kondisi Intan Jaya menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua sedang mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sesuai ketentuan: “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia” (Pasal 71, UU No 39 Tahun 1999).

Dengan melihat adanya pengerahan anggota TNI ke Kabupaten Intan Jaya sejak 13 Desember 2019 dan 17 Desember 2019. Semestinya mekanismenya mengacu pada kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana diatur pada pasal 18, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 18 yakni.

Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI. Dalam hal pengerahan langsung kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2 X 24 jam terhitung sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan, Presiden harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan TNI tersebut.

Berdasarkan pada fakta terengutnya hak atas rasa aman yang dimiliki oleh masyarakat sipil Intan Jaya serta terlanggarnya hak atas tempat tinggal aman masyarakat sipil Intan Jaya dan apabila berdampak pada terbatasinya kebebasan berkumpul dan beribadah untuk merayakan hari raya natal pada tanggal 25 Desember 2019 bagi masyarakat sipil intan jaya maka jelas-jelas menunjukan fakta hukum negara melalui aparat kemanan telah melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil Intan Jaya.

Baca Juga :  Korsleting, Taksi Ludes Terbakar

Atas dasar itu maka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Intan Jaya dan Ikatan Pelajar dan Mahasiwa Intan Jaya Kota Studi Jayapura menegaskan kepada  Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Provinsi Papua wajib mengimplementasikan prinsip perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dengan cara memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menghentikan operasi militer ilegal di Kabupaten Intan Jaya.

Gubernur Propinsi Papua, DPRP dan MRP segera bentuk tim investigasi dan diturunkan ke Kabupaten Intan Jaya dalam rangka melindungi HAM Masyarakat Sipil Intan Jaya. Komnas HAM RI segera membentuk tim independen dan diturunkan ke Kabupaten Intan Jaya untuk memastikan masyarakat sipil Intan Jaya dapat berkumpul dan beribadah merayakan perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020 dengan damai.

“Seluruh pemimpin agama di Indonesia secara umum dan Papua secara khusus segera mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Propinsi Papua, Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih menghargai kebebasan berkumpul bagi masyarakat sipil Intan Jaya untuk beribadah merayakan perayaan Natal tanggal 25 Desember dengan damai sebagai wujud implementasi pasal 28e ayat (1), UUD 1945,” pintanya.

Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan terkait dua kampung yang warganya  mengungsi di Intan Jaya, pihaknya sedang melakukan pendalaman. Namun dimungkinkan terjadi pengungsian.

“Ketika  kami lakukan patroli dan terjadi kontak tembak antara anggota dan KKB, ya pasti masyarakat merasa ketakutan jika imbas daripada letusan atau peluru yang menyasar. Namun demikian kami mengimbau kepada para kepala kampung untuk segera kembali apalagi mau natal,” pungkasnya. (fia/oel/ nat)

JAYAPURA- Menyimak persoalan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak beberapa hari terakhir, Koalisia Masyarakat Sipil untuk Papua serta Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Intan Jaya Kota Studi Jayapura meminta Gubernur Provinsi Papua, DPRP, dan MRP segera membentuk tim investigasi dan turun langsung ke Kabupaten Intan Jaya demi melindungi  HAM  masyarakat sipil di Intan Jaya.

Dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos dari Direktur LBH, meminta untuk berikan kebebasan berkumpul bagi masyarakat Nasrani Intan Jaya untuk rayakan Natal 2019 dan hentikan operasi militer ilegal di Intan Jaya.

Kordinator Tim Litigasi Komasi Papua, Emanuel Gobay mengatakan, dua hari lagi umat Nasrani sedunia akan merayakan acara natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember setiap tahunnya. Sekalipun demikian sampai saat ini hak atas rasa aman masyarakat sipil Intan Jaya terganggu akibat adanya pengerahan pasukan TNI dan Polri sejak tanggal 13 Desember 2019 dan 17 Desember 2019 mengunakan helikopter milik TNI dan Polri.

“Dengan melihat waktu perayaan hari raya Natal yang tersisa dua hari. Dikhawatirkan adalah masyarakat sipil Intan Jaya yang beragama Nasrani tidak dapat mengunakan kebebasannya untuk berkumpul dan beribadah merayakan acara Natal,” ucap Emanuel Gobay

Terlepas dari kondisi itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sampai saat ini masyarakat sipil di Kampung Bulagi dan Kampung Igumba telah mengungsi ke kampung-kampung tetangga. Bahkan saat ini di kedua kampung ditempati oleh aparat kemanan negara. Untuk diketahui bahwa di kabupaten Intan Jaya, ada 8 distrik dan 97 kampung.

Terkait sikap Bupati Intan Jaya mengeluarkan surat edaran merupakan bagian langsung dari implementasi dari asas dasar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 1999. 

Atas dasar itu, semestinya sikap Bupati Intan Jaya tersebut diikuti oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua. Sebab perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28i ayat (4) UUD 1945).

Baca Juga :  Kematian Pria 48 Tahun Gegerkan Warga Numbay

Berdasarkan sikap diam pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua dalam melihat kondisi Intan Jaya menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua sedang mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sesuai ketentuan: “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia” (Pasal 71, UU No 39 Tahun 1999).

Dengan melihat adanya pengerahan anggota TNI ke Kabupaten Intan Jaya sejak 13 Desember 2019 dan 17 Desember 2019. Semestinya mekanismenya mengacu pada kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana diatur pada pasal 18, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 18 yakni.

Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI. Dalam hal pengerahan langsung kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2 X 24 jam terhitung sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan, Presiden harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan TNI tersebut.

Berdasarkan pada fakta terengutnya hak atas rasa aman yang dimiliki oleh masyarakat sipil Intan Jaya serta terlanggarnya hak atas tempat tinggal aman masyarakat sipil Intan Jaya dan apabila berdampak pada terbatasinya kebebasan berkumpul dan beribadah untuk merayakan hari raya natal pada tanggal 25 Desember 2019 bagi masyarakat sipil intan jaya maka jelas-jelas menunjukan fakta hukum negara melalui aparat kemanan telah melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil Intan Jaya.

Baca Juga :  Jadi Ibu Kota Papua Tengah, Bandara Wanggar Nabire Dikebut

Atas dasar itu maka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Intan Jaya dan Ikatan Pelajar dan Mahasiwa Intan Jaya Kota Studi Jayapura menegaskan kepada  Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Provinsi Papua wajib mengimplementasikan prinsip perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dengan cara memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menghentikan operasi militer ilegal di Kabupaten Intan Jaya.

Gubernur Propinsi Papua, DPRP dan MRP segera bentuk tim investigasi dan diturunkan ke Kabupaten Intan Jaya dalam rangka melindungi HAM Masyarakat Sipil Intan Jaya. Komnas HAM RI segera membentuk tim independen dan diturunkan ke Kabupaten Intan Jaya untuk memastikan masyarakat sipil Intan Jaya dapat berkumpul dan beribadah merayakan perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020 dengan damai.

“Seluruh pemimpin agama di Indonesia secara umum dan Papua secara khusus segera mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Propinsi Papua, Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih menghargai kebebasan berkumpul bagi masyarakat sipil Intan Jaya untuk beribadah merayakan perayaan Natal tanggal 25 Desember dengan damai sebagai wujud implementasi pasal 28e ayat (1), UUD 1945,” pintanya.

Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan terkait dua kampung yang warganya  mengungsi di Intan Jaya, pihaknya sedang melakukan pendalaman. Namun dimungkinkan terjadi pengungsian.

“Ketika  kami lakukan patroli dan terjadi kontak tembak antara anggota dan KKB, ya pasti masyarakat merasa ketakutan jika imbas daripada letusan atau peluru yang menyasar. Namun demikian kami mengimbau kepada para kepala kampung untuk segera kembali apalagi mau natal,” pungkasnya. (fia/oel/ nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya