Monday, May 13, 2024
24.7 C
Jayapura

Menyita Senjata Api Rakitan yang Dijual Belikan di Papua

Untuk itu, pengembangan kasus ini akan dilakukan lebih mendalam guna mengidentifikasi teknisi yang mengajarkan para tersangka merakit senjata api untuk diperdagangkan.

Sementara itu, Kapolresta Manokwari Kombespol Rivadin Benny Simangunsong menjelaskan, enam tersangka yang ditangkap terbagi dalam dua kelompok perakit senjata api ilegal.

Keenamnya berinisial RT (38), K (36), ARP (34), MS (42), MT (40) dan NM (39) yang ditangkap pada dua lokasi berbeda.

“Mereka awalnya hanya satu kelompok, tapi setelah mendapatkan modal, mereka pecah menjadi dua kelompok,” tutur Benny Simangunsong.

Benny melanjutkan aktivitas perakitan senjata api dilakukan secara berkala sesuai dengan permintaan pemesan yang ternyata dalam jumlah yang lumayan banyak.

Tindakan enam tersangka itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga :  Gubernur: Jika Mau Pemekaran, Silakan Buat 7 Provinsi

“Masih ada satu tersangka berinisial W yang kami kejar. Sudah masuk dalam DPO, dan W ini diduga sebagai pemodal,” jelas Simangunsong. (*)

Sumber: Antara                 |       Jawapos

Untuk itu, pengembangan kasus ini akan dilakukan lebih mendalam guna mengidentifikasi teknisi yang mengajarkan para tersangka merakit senjata api untuk diperdagangkan.

Sementara itu, Kapolresta Manokwari Kombespol Rivadin Benny Simangunsong menjelaskan, enam tersangka yang ditangkap terbagi dalam dua kelompok perakit senjata api ilegal.

Keenamnya berinisial RT (38), K (36), ARP (34), MS (42), MT (40) dan NM (39) yang ditangkap pada dua lokasi berbeda.

“Mereka awalnya hanya satu kelompok, tapi setelah mendapatkan modal, mereka pecah menjadi dua kelompok,” tutur Benny Simangunsong.

Benny melanjutkan aktivitas perakitan senjata api dilakukan secara berkala sesuai dengan permintaan pemesan yang ternyata dalam jumlah yang lumayan banyak.

Tindakan enam tersangka itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga :  Siapkan Tempat untuk Warga Distrik Paro

“Masih ada satu tersangka berinisial W yang kami kejar. Sudah masuk dalam DPO, dan W ini diduga sebagai pemodal,” jelas Simangunsong. (*)

Sumber: Antara                 |       Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya