Pengumuman Penetapan Mari-Yo Tak Dihadiri Fraksi PDIP
JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) secara resmi mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRP, Senin (22/9) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRP Denny H. Bonai didampingi para wakil ketua. Turut hadir Pj Sekda Papua Suzana Wanggai, Ketua dan anggota KPU Papua, serta seluruh unsur Forkopimda. Hanya saja dari pasangan terpilih, hanya Wakil Gubernur terpilih Aryoko Rumaropen yang hadir secara langsung. Gubernur terpilih, Mathius D Fakhiri sedang berada di luar Papua.
Sekretaris DPRP Juliana J. Waromi membacakan surat keputusan (SK) pengumuman penetapan hasil pleno KPU Papua, yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Ketua DPRP bersama Wakil Ketua I dan II.
Adapun rapat ini tanpa diwarnai dengan ketidakhadiran seluruh anggota DPRP dari Fraksi PDIP. Cenderawasih Pos telah mengkonifrmasi kepada Ketua Fraksi PDIP, Tulus Sianipar melalui pesan Whastapp namun tidak direspon. Meski demikian, rapat tetap memenuhi syarat korum dengan kehadiran 30 dari total 45 anggota DPRP.
Ketua DPRP Denny H. Bonai dalam sambutannya menegaskan bahwa Pilkada kali ini menjadi tonggak sejarah baru demokrasi Indonesia, karena digelar secara serentak di seluruh daerah. “Proses Pilkada serentak ini menandai kematangan demokrasi lokal yang lebih terbuka, jujur, dan adil,” ujar Denny.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan lain yang turut serta dalam kontestasi, yakni BTM-CK dan Yermias Biasai, karena telah memberikan warna tersendiri dalam dinamika Pilkada Papua. Pilkada Papua tahun 2024 sebelumnya diwarnai perselisihan hasil yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-23/2025 tertanggal 24 Februari 2025, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggat waktu 180 hari.