Adapun bahan yang digunakan sangat berbahaya, seperti minyak goreng, pewarna sintetis, kayu manis, minyak telon, minyak kayu putih, dan menthol kristal. Produk palsu itu kemudian dijual murah ke toko-toko dengan harga Rp25 ribu per botol ukuran 20 ml.
Polisi menegaskan minyak tawon palsu ini tidak memiliki khasiat kesehatan, bahkan bisa membahayakan konsumen. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polres Jayapura mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan hanya membeli minyak tawon asli dari distributor resmi PT Tawon Jaya Makassar Indonesia, yaitu PT Irian Jaya Sehat di Kabupaten Jayapura.(dil/rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos