Sekadar diketahui, tersangka AH berhasil diamankan yang diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2019 di Manokwari, kemudian pindah ke Jayapura pada tahun 2021 hingga saat ini.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ribuan barang bukti berupa botol kosong, tutup botol, kertas pembungkus, label, hologram, bahan campuran, serta ratusan botol berisi minyak gosok palsu berbagai ukuran. Di antaranya, 900 botol kaca kosong ukuran DD, 246 botol berisi minyak Tawon ukuran DD, 94 botol ukuran CC, 144 botol ukuran EE, 337 botol ukuran FF, serta ribuan perlengkapan produksi lainnya. Barang bukti juga ditemukan di Toko wilayah sentani dengan total 192 botol minyak gosok siap edar.
Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol minyak Tawon palsu dengan keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Produk tersebut kemudian dijual ke toko-toko dan kios dengan harga bervariasi, mulai dari Rp12.500 hingga Rp33.000 per botol, tergantung ukuran.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos