Tuesday, September 30, 2025
25.5 C
Jayapura

Polisi Masih Buru Pelaku Pembuatan Minyak Tawon Oplosan Lainnya

Sekadar diketahui, tersangka AH berhasil diamankan yang diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2019 di Manokwari, kemudian pindah ke Jayapura pada tahun 2021 hingga saat ini.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ribuan barang bukti berupa botol kosong, tutup botol, kertas pembungkus, label, hologram, bahan campuran, serta ratusan botol berisi minyak gosok palsu berbagai ukuran. Di antaranya, 900 botol kaca kosong ukuran DD, 246 botol berisi minyak Tawon ukuran DD, 94 botol ukuran CC, 144 botol ukuran EE, 337 botol ukuran FF, serta ribuan perlengkapan produksi lainnya. Barang bukti juga ditemukan di Toko wilayah sentani dengan total 192 botol minyak gosok siap edar.

Baca Juga :  Menghangat, Satu Komisioner KPU Papua Diberhentikan

Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol minyak Tawon palsu dengan keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Produk tersebut kemudian dijual ke toko-toko dan kios dengan harga bervariasi, mulai dari Rp12.500 hingga Rp33.000 per botol, tergantung ukuran.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Cat Midian Jalan, Tiga Warga Ditabrak Mobil

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sekadar diketahui, tersangka AH berhasil diamankan yang diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2019 di Manokwari, kemudian pindah ke Jayapura pada tahun 2021 hingga saat ini.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ribuan barang bukti berupa botol kosong, tutup botol, kertas pembungkus, label, hologram, bahan campuran, serta ratusan botol berisi minyak gosok palsu berbagai ukuran. Di antaranya, 900 botol kaca kosong ukuran DD, 246 botol berisi minyak Tawon ukuran DD, 94 botol ukuran CC, 144 botol ukuran EE, 337 botol ukuran FF, serta ribuan perlengkapan produksi lainnya. Barang bukti juga ditemukan di Toko wilayah sentani dengan total 192 botol minyak gosok siap edar.

Baca Juga :  Kasus Pertama Meninggal Dunia Murni Karena Covid-19

Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol minyak Tawon palsu dengan keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Produk tersebut kemudian dijual ke toko-toko dan kios dengan harga bervariasi, mulai dari Rp12.500 hingga Rp33.000 per botol, tergantung ukuran.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  BPBD Tetapkan Status Siaga Darurat

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya