Saturday, January 17, 2026
24.9 C
Jayapura

Diduga Karena Asmara, Seorang Pria Nekat Bunuh Pacar Sang Mantan

“Barang bukti pisau dapur ditemukan di Jalan Busiri, Jalur 2 setelah pelaku membuang pisau itu di sebuah selokan,” ujarnya menambahkan.

Setelah ditangkap, polisi lalu melakukan pemeriksaan secara intens terhadap YH guna mengungkap motif atas pembunuhan berencana tersebut.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku bahwa niat jahatnya itu lahir dari rasa cemburu terhadap sang mantan pacar yang diduga menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Motifnya yaitu karena hubungan asmara,” ungkap AKP Putut. AKP Putut mengatakan, antara korban dan saksi M belum berstatus suami-istri. Mereka diketahui masih menjalin hubungan asmara.

Sementara itu, akibat tindakan yang dilakukannya, YH disangkakan pasal 340 (pasal pembunuhan berencana) juncto 338 subsidair 351 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama 25 tahun. (mww/wen)

Baca Juga :  Semua OPD Pemkab Mimika Dapat Menyusun RKA 2026

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Barang bukti pisau dapur ditemukan di Jalan Busiri, Jalur 2 setelah pelaku membuang pisau itu di sebuah selokan,” ujarnya menambahkan.

Setelah ditangkap, polisi lalu melakukan pemeriksaan secara intens terhadap YH guna mengungkap motif atas pembunuhan berencana tersebut.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku bahwa niat jahatnya itu lahir dari rasa cemburu terhadap sang mantan pacar yang diduga menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Motifnya yaitu karena hubungan asmara,” ungkap AKP Putut. AKP Putut mengatakan, antara korban dan saksi M belum berstatus suami-istri. Mereka diketahui masih menjalin hubungan asmara.

Sementara itu, akibat tindakan yang dilakukannya, YH disangkakan pasal 340 (pasal pembunuhan berencana) juncto 338 subsidair 351 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama 25 tahun. (mww/wen)

Baca Juga :  Peredaran Uang Palsu di Mimika Masih Dilidik Polisi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya