“Barang bukti pisau dapur ditemukan di Jalan Busiri, Jalur 2 setelah pelaku membuang pisau itu di sebuah selokan,” ujarnya menambahkan.
Setelah ditangkap, polisi lalu melakukan pemeriksaan secara intens terhadap YH guna mengungkap motif atas pembunuhan berencana tersebut.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku bahwa niat jahatnya itu lahir dari rasa cemburu terhadap sang mantan pacar yang diduga menjalin hubungan asmara dengan korban.
“Motifnya yaitu karena hubungan asmara,” ungkap AKP Putut. AKP Putut mengatakan, antara korban dan saksi M belum berstatus suami-istri. Mereka diketahui masih menjalin hubungan asmara.
Sementara itu, akibat tindakan yang dilakukannya, YH disangkakan pasal 340 (pasal pembunuhan berencana) juncto 338 subsidair 351 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama 25 tahun. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos