Friday, September 13, 2024
28.7 C
Jayapura

MRP Ajukan Rp 13 Miliar Untuk Verifikasi OAP

JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua, membutuhkan anggaran Rp 13 miliar untuk kegiatan kelembagaan yang di dalamnya termasuk membiayai verifikasi faktual bagi Orang Asli Papua (OAP) jelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Pilkada sekaligus Wakil Ketua Pokja Agama MRP, Izak R Hikoyabi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (22/8). “Tadi saya sudah serahkan usulan penganggaran untuk kegiatan MRP, baik urusan lembaga maupun pansus pansus sebesar Rp 13 miliar,” ucapnya.

Usulan penganggaran itu kata Izak bisa direspon Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong yang mendatangi langsung kantor MRP. Dan   menurut Ramses ini dianggap penting, sebab jika tidak melakukan tugas tersebut bisa bertentangan.

Menurut Izak, MRP dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan perintah UU Otsus pasal 20 ayat 1 huruf a dimana menyebutkan bahwa MRP diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  Pemprov Kembali Redistribusi 2.316 ASN dan 177 Guru

“Maka MRP dalam jadwal kegiatan akan melaksanakan verifikasi faktual klarifikasi kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang nantinya akan didaftarkan pada pendaftaran  pencalonan yang dibuka pada 27-29 Agustus,”  bebernya.

Lanjutnya, setelah KPU selesai menerima berkas dan menutup sesi pendaftaran. Selanjutnya  KPU akan menyerahkan berkas dokumen pencalonan tersebut kepada MRP kemudian MRP akan melakukan penelitian faktual di lapangan untuk menkroscek keaslian yang bersangkutan sebagai OAP. Terkait di mana tempat lahir dan tempat tinggal dari bakal  pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Untuk kegiatan kegiatan yang dimaksud tersebut, MRP sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada September mendatang.

“Tanggal 2 September dilakukan penelitian berkas administrasi bakal calon di Kantor MRP, setelah itu tanggal 4 September ke atas dilakukan faktual ke lapangan tempat dimana bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu berada,” kata Izak.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Papua Siap Melakukan Penyerahan P3D

Sesuai peraturan undang undang maupun PP 54 waktunya adalah 7 hari, sehingga itu selama waktu 7 hari MRP akan memaksimalkan untuk melaksanakan tugas klarifikasi, pembahasan dan dilanjutkan dengan penetapan hingga keluarlah keputusan MRP tentang pertimbangan persetujuan bakal calon gunernur dan wakil gubernur apakah itu adalah OAP atau tidak. “Setelah itu akan kami serahkan ke KPU Papua,” ucapnya.

Disinggung apakah ada perubahan terkait definisi OAP ? Izak menyampaikan MRP melihat kepada undang – undang Otsus tentang OAP. Sebagaimana definisi dalam UU Otsus  belum berubah.

“Untuk definisi OAP ini MRP menggunakan kewenangannya untuk memastikan bahwa dia adalah OAP atau tidak, pokoknya adalah hubungan kekerabatan geneologis dan patrilineal,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua, membutuhkan anggaran Rp 13 miliar untuk kegiatan kelembagaan yang di dalamnya termasuk membiayai verifikasi faktual bagi Orang Asli Papua (OAP) jelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Pilkada sekaligus Wakil Ketua Pokja Agama MRP, Izak R Hikoyabi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (22/8). “Tadi saya sudah serahkan usulan penganggaran untuk kegiatan MRP, baik urusan lembaga maupun pansus pansus sebesar Rp 13 miliar,” ucapnya.

Usulan penganggaran itu kata Izak bisa direspon Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong yang mendatangi langsung kantor MRP. Dan   menurut Ramses ini dianggap penting, sebab jika tidak melakukan tugas tersebut bisa bertentangan.

Menurut Izak, MRP dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan perintah UU Otsus pasal 20 ayat 1 huruf a dimana menyebutkan bahwa MRP diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  1.275  Lulusan Uncen Diwisuda

“Maka MRP dalam jadwal kegiatan akan melaksanakan verifikasi faktual klarifikasi kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang nantinya akan didaftarkan pada pendaftaran  pencalonan yang dibuka pada 27-29 Agustus,”  bebernya.

Lanjutnya, setelah KPU selesai menerima berkas dan menutup sesi pendaftaran. Selanjutnya  KPU akan menyerahkan berkas dokumen pencalonan tersebut kepada MRP kemudian MRP akan melakukan penelitian faktual di lapangan untuk menkroscek keaslian yang bersangkutan sebagai OAP. Terkait di mana tempat lahir dan tempat tinggal dari bakal  pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Untuk kegiatan kegiatan yang dimaksud tersebut, MRP sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada September mendatang.

“Tanggal 2 September dilakukan penelitian berkas administrasi bakal calon di Kantor MRP, setelah itu tanggal 4 September ke atas dilakukan faktual ke lapangan tempat dimana bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu berada,” kata Izak.

Baca Juga :  Terbanyak, Golkar Raih Enam Kursi di DPRD Kota Jayapura

Sesuai peraturan undang undang maupun PP 54 waktunya adalah 7 hari, sehingga itu selama waktu 7 hari MRP akan memaksimalkan untuk melaksanakan tugas klarifikasi, pembahasan dan dilanjutkan dengan penetapan hingga keluarlah keputusan MRP tentang pertimbangan persetujuan bakal calon gunernur dan wakil gubernur apakah itu adalah OAP atau tidak. “Setelah itu akan kami serahkan ke KPU Papua,” ucapnya.

Disinggung apakah ada perubahan terkait definisi OAP ? Izak menyampaikan MRP melihat kepada undang – undang Otsus tentang OAP. Sebagaimana definisi dalam UU Otsus  belum berubah.

“Untuk definisi OAP ini MRP menggunakan kewenangannya untuk memastikan bahwa dia adalah OAP atau tidak, pokoknya adalah hubungan kekerabatan geneologis dan patrilineal,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya