JAYAPURA – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan uang negara sebanyak Rp115 miliar. Jumlah tersebut berasal dari korupsi dana PON XX Papua tahap pertama sebanyak Rp 24 miliar dan sisanya penjualan asset kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua di Enarotali sebesar Rp91 miliar.
“Untuk aset dari kasus korupsi BPD Papua Cabang Enarotali itu tersebar di berbagai daerah termasuk di Sorong,” kata Kejati Papua Hendrizal menjawab pertanyaan ANTARA seusai syukuran HUT Adyaksa ke 65 di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, jumlah uang negara yang bisa diselamatkan itu diamankan sejak tahun 2024 lalu dan diperkirakan akan meningkat karena ada beberapa kasus yang nilai asetnya belum diketahui.
“Kami masih menunggu tim untuk mengetahui berapa nilai aset dari barang bukti yang disita dan sudah memiliki hukum tetap,” kata Kejati yang didampingi Aspidsus Nixon Mahuse dan Asisten Pidana Militer Kolonel CHK Dasatriadi Andharu Harimurty Hartoko.
Ditambahkan, Kejaksaan Tinggi Papua berupaya meminimalisir kerugian negara sebagai dampak tindak korupsi yang terjadi dengan melakukan penyitaan berbagai barang bukti.
“Aset itulah yang nantinya dilelang dan hasilnya disetor kembali ke kas negara,” kata Kejati Papua Hendrizal. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos