Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Dipastikan Tidak Main Rotan

JAM MALAM: Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan, MM., didampingi Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19, Kota Jayapura Kompol Heru Hidayanto saat memimpin penertiban pemberlakuan jam malam di sekitar Taman Imbi dan Jembatan Overthom, Senin (4/5). (FOTO: Elfira/Cepos)

Masih Banyak Warga yang Langgar Jam Malam

JAYAPURA-Sosialisasi pemberlakuan jam malam masih dilakukan Pemerintah Kota Jayapura melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura. Rencananya pemberian sanksi terhadap warga yang kedapatan melanggar pembatasan aktivitas di malam hari atau jam malam, baru mulai dilakukan Rabu (6/5) besok.

Dalam penertiban ini, petugas gabungan di bawah komando Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura dipastikan tidak akan main rotan atau bertindak arogan terhadap warga yang melanggar jam malam. 

Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura, Kompol Heru Hidayanto yang dikonfirmasi memastikan bahwa personel gabungan yang diterjunkan melakukan penertiban jam malam tidak akan bertindak arogan. 

Sebelum turun lapangan, pihaknya terlebih dahulu menggelar apel untuk menyampaikan tentang cara bertindak serta teknis pelaksanaan dalam melaksanakan kegiatan di lapangan. “Anggota tetap tegas namun  tetap sopan dan tidak melakukan arogan,” ucap Heru yang juga Wakapolresta Jayapura Kota, kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/5).    

Heru mengatakan, sebanyak 50 personel gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP diterjunkan untuk melakukan penertiban jam malam. 

Ditambahkan, kalaupun ada anggota yang membawa rotan, bukan untuk memukul melainkan untuk kelengkapan  perorangan  personel di lapangan. “Anggota sudah diwanti-wanti  jangan sampai  melakukan tindakan arogan. Mereka akan bertindak di lapangan sesuai dengan SOP yang ada,” pungkasnya.

Secara terpisah, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, sanksi terhadap warga yang tidak taat dengan jam malam tetap akan diberikan, untuk memberikan efek jera. 

Mengenai sanksi yang diberikan, Wali Kota BTM mengatakan tetap dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kapolresta Jayapura Kota dan Dandim 1701/Jayapura. “Apakah sanksi sosial melakukan bersih-bersih atau berolahraga,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/5). 

Baca Juga :  Tiga Petak Rumah Ludes Terbakar

Pemkot Jayapura melalui Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura menurutnya sudah berusaha semakismal mungkin dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan pembatasan jam malam. Namun diakuinya masih ada oknum warga yang belum taat mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan. 

“Semua cara sudah Pemkot lakukan untuk memutus  mata rantai virus ini. Dilakukan tidak dengan kekerasan, tetapi  masih dengan cara humanis. Kalau dengan kekerasan pasti ada polimik di masyarakat dan  tentu pemerintah disalahkan,” tuturnya. 

Selama pemberlakuan jam malam ini, Wali Kota BTM juga meminta para orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak lagi keluar rumah pada malam hari. “Sebab jika kedapatan, tetap akan dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk diberikan pembinaan,” tegasnya. 

Mengenai kemungkinan adanya pembuatan Posko, dirinya menilai tidak perlu. Karena di setiap distrik, kelurahan, kampung sudah ada tim gugus tugas. Untuk itu, Wali Kota BTM meminta kepada distrik, lurah, kepala kampung dan RT/RW  untuk segera menindaklanjuti instruksi yang sudah dikeluarkan. 

“Lakukan dengan tegas dan terukur. Bubarkan warga yang kumpul-kumpul di kos-kosan dan lain-lain. Operasi ke gang-gang dan berikan sanksi yang tidak mengakibatkan fatal bagi masyarakat seperti push-up atau  olahraga bersama dikumpul di tempat terbuka pada pukul 20.00 hingga pukul 22.00 WIT,” tambahnya. 

Dalam kesempatan itu, Wali Kota BTM mengajak seluruh warga Kota Jayapura untuk bersatu hati berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, agar wabah Covid-19 ini bisa segera berlalu. 

Sementara itu, petugas gabungan dari Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura, kembali melakukan penertiban di sekitar Taman Imbi Kota Jayapura, Senin (4/5) malam.

Dari pantauan Cenderawasih Pos, Jalan Sam Ratulangi dan Jembatan Overthom diblokade oleh 50  personel gabungan dari tim Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura. Blokade ini diberlakukan mulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT pasca Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengeluarkan instruksinya.

Baca Juga :  Negara Belum Mampu Selesaikan Konflik Bersenjata di Papua

Kendati dilakukan blokade dan anggota melakukan pengawasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Gugus Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM dan Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19, Kota Jayapura Kompol Heru Hidayanto, namun masih banyak warga yang melintas dengan kendaraannya.

Akibatnya, anggota di lapangan terpaksa memberikan imbauan kepada para pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura, Kompol Heru Hidayanto menyebutkan, dalam penertiban jam malam anggota diwanti-wanti untuk tidak melakukan insiden apapun dan mengutamakan etika humanis dan tegas.

“Tidak boleh ada diskriminatif, sebatas memberikan imbauan kepada warga yang melintas,” ucap Kompol Heru Hidayanto yang juga Wakapolresta Jayapura Kota.

Diakuinya, hari kedua penertiban pembatasan jam malam, warga Kota Jayapura masih membandel. Hal ini bisa dilihat masih banyaknya warga yang berkeliaran dengan kendaraannya di jalan raya.

“Besok kami akan rapat dan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka yang masih berada di luar rumah pada malam hari,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Gugus Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., menyebutkan, terhitung Minggu (3/5) malam hingga Rabu (6/5) besok, masih sebatas diberikan imbauan. Namun setelah itu, akan dilakukan penindakan tegas. “Penindakan tegas bisa dalam bentuk kendaraannya ditilang atau diproses hukum,” ucapnya.

Sementara itu, sebagian warga justru ada yang belum tahu dengan instruksi Wali Kota Jayapura terkait penertiban jam malam yang diberlakukan sejak pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT. (dil/fia/nat)

JAM MALAM: Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan, MM., didampingi Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19, Kota Jayapura Kompol Heru Hidayanto saat memimpin penertiban pemberlakuan jam malam di sekitar Taman Imbi dan Jembatan Overthom, Senin (4/5). (FOTO: Elfira/Cepos)

Masih Banyak Warga yang Langgar Jam Malam

JAYAPURA-Sosialisasi pemberlakuan jam malam masih dilakukan Pemerintah Kota Jayapura melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura. Rencananya pemberian sanksi terhadap warga yang kedapatan melanggar pembatasan aktivitas di malam hari atau jam malam, baru mulai dilakukan Rabu (6/5) besok.

Dalam penertiban ini, petugas gabungan di bawah komando Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura dipastikan tidak akan main rotan atau bertindak arogan terhadap warga yang melanggar jam malam. 

Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura, Kompol Heru Hidayanto yang dikonfirmasi memastikan bahwa personel gabungan yang diterjunkan melakukan penertiban jam malam tidak akan bertindak arogan. 

Sebelum turun lapangan, pihaknya terlebih dahulu menggelar apel untuk menyampaikan tentang cara bertindak serta teknis pelaksanaan dalam melaksanakan kegiatan di lapangan. “Anggota tetap tegas namun  tetap sopan dan tidak melakukan arogan,” ucap Heru yang juga Wakapolresta Jayapura Kota, kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/5).    

Heru mengatakan, sebanyak 50 personel gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP diterjunkan untuk melakukan penertiban jam malam. 

Ditambahkan, kalaupun ada anggota yang membawa rotan, bukan untuk memukul melainkan untuk kelengkapan  perorangan  personel di lapangan. “Anggota sudah diwanti-wanti  jangan sampai  melakukan tindakan arogan. Mereka akan bertindak di lapangan sesuai dengan SOP yang ada,” pungkasnya.

Secara terpisah, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, sanksi terhadap warga yang tidak taat dengan jam malam tetap akan diberikan, untuk memberikan efek jera. 

Mengenai sanksi yang diberikan, Wali Kota BTM mengatakan tetap dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kapolresta Jayapura Kota dan Dandim 1701/Jayapura. “Apakah sanksi sosial melakukan bersih-bersih atau berolahraga,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/5). 

Baca Juga :  Massa Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran

Pemkot Jayapura melalui Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura menurutnya sudah berusaha semakismal mungkin dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan pembatasan jam malam. Namun diakuinya masih ada oknum warga yang belum taat mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan. 

“Semua cara sudah Pemkot lakukan untuk memutus  mata rantai virus ini. Dilakukan tidak dengan kekerasan, tetapi  masih dengan cara humanis. Kalau dengan kekerasan pasti ada polimik di masyarakat dan  tentu pemerintah disalahkan,” tuturnya. 

Selama pemberlakuan jam malam ini, Wali Kota BTM juga meminta para orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak lagi keluar rumah pada malam hari. “Sebab jika kedapatan, tetap akan dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk diberikan pembinaan,” tegasnya. 

Mengenai kemungkinan adanya pembuatan Posko, dirinya menilai tidak perlu. Karena di setiap distrik, kelurahan, kampung sudah ada tim gugus tugas. Untuk itu, Wali Kota BTM meminta kepada distrik, lurah, kepala kampung dan RT/RW  untuk segera menindaklanjuti instruksi yang sudah dikeluarkan. 

“Lakukan dengan tegas dan terukur. Bubarkan warga yang kumpul-kumpul di kos-kosan dan lain-lain. Operasi ke gang-gang dan berikan sanksi yang tidak mengakibatkan fatal bagi masyarakat seperti push-up atau  olahraga bersama dikumpul di tempat terbuka pada pukul 20.00 hingga pukul 22.00 WIT,” tambahnya. 

Dalam kesempatan itu, Wali Kota BTM mengajak seluruh warga Kota Jayapura untuk bersatu hati berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, agar wabah Covid-19 ini bisa segera berlalu. 

Sementara itu, petugas gabungan dari Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura, kembali melakukan penertiban di sekitar Taman Imbi Kota Jayapura, Senin (4/5) malam.

Dari pantauan Cenderawasih Pos, Jalan Sam Ratulangi dan Jembatan Overthom diblokade oleh 50  personel gabungan dari tim Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura. Blokade ini diberlakukan mulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT pasca Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengeluarkan instruksinya.

Baca Juga :  Empat Tahun Kepemimpinan Mario, Kampung Adat Adalah Kado Terindah

Kendati dilakukan blokade dan anggota melakukan pengawasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Gugus Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM dan Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19, Kota Jayapura Kompol Heru Hidayanto, namun masih banyak warga yang melintas dengan kendaraannya.

Akibatnya, anggota di lapangan terpaksa memberikan imbauan kepada para pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum  Gugus Tugas  Covid-19 Kota Jayapura, Kompol Heru Hidayanto menyebutkan, dalam penertiban jam malam anggota diwanti-wanti untuk tidak melakukan insiden apapun dan mengutamakan etika humanis dan tegas.

“Tidak boleh ada diskriminatif, sebatas memberikan imbauan kepada warga yang melintas,” ucap Kompol Heru Hidayanto yang juga Wakapolresta Jayapura Kota.

Diakuinya, hari kedua penertiban pembatasan jam malam, warga Kota Jayapura masih membandel. Hal ini bisa dilihat masih banyaknya warga yang berkeliaran dengan kendaraannya di jalan raya.

“Besok kami akan rapat dan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka yang masih berada di luar rumah pada malam hari,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Gugus Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., menyebutkan, terhitung Minggu (3/5) malam hingga Rabu (6/5) besok, masih sebatas diberikan imbauan. Namun setelah itu, akan dilakukan penindakan tegas. “Penindakan tegas bisa dalam bentuk kendaraannya ditilang atau diproses hukum,” ucapnya.

Sementara itu, sebagian warga justru ada yang belum tahu dengan instruksi Wali Kota Jayapura terkait penertiban jam malam yang diberlakukan sejak pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT. (dil/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya