Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

MK Hentikan 13 Perkara Sengketa Pileg di Papua

JAYAPURA-Dari 23 perkara gugatan perselisihan hasil Pemilu Legislatif  2019 dari Provinsi Papua yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK),  13 perkara sudah diputuskan majelis hakim MK untuk tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin mengakui bahwa 13 gugatan perkara perselisihan hasil Pileg di Provinsi Papua sudah diputuskan dan dinyatakan tidak bisa dilanjutkan untuk tahapan atau proses selanjutnya. 

“Ada sejumlah berkas perkara yang tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, berdasarkan putusan MK dengan disertai alasan hukum yang dicatumkan dalam salinan putusan MK tersebut,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (23/7). 

Hardi menyebutkan, dari 13 perkara gugatan perselisihan hasil Pileg di Papua yang dihentikan MK, dua di antaranya gugatan perkara perselisihan Pileg di Kota Jayapura. Kedua perkara tersebut menurut Hardi yaitu gugatan di Dapil III DPRD Kota Jayapura dengan pemohon PDI Perjuanga dan Partai Berkarya. 

Baca Juga :  Besok Finalisasi Persiapan, Lusa Vaksinasi Perdana Di Papua

“Ada dua perkara di Kota Jayapura yang diputuskan dihentikan oleh majelis hakim MK yaitu Nomor perkara 83-03- 33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 dengan pemohon PDI Perjuangan, Kota Jayapura Dapil 3 DPRD Kota dan Nomor perkara 207-07- 33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 pemohon Partai Berkarya, Kota Jayapura Dapil 3 DPRD Kota Jayapura. (kim/nat)

JAYAPURA-Dari 23 perkara gugatan perselisihan hasil Pemilu Legislatif  2019 dari Provinsi Papua yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK),  13 perkara sudah diputuskan majelis hakim MK untuk tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin mengakui bahwa 13 gugatan perkara perselisihan hasil Pileg di Provinsi Papua sudah diputuskan dan dinyatakan tidak bisa dilanjutkan untuk tahapan atau proses selanjutnya. 

“Ada sejumlah berkas perkara yang tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, berdasarkan putusan MK dengan disertai alasan hukum yang dicatumkan dalam salinan putusan MK tersebut,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (23/7). 

Hardi menyebutkan, dari 13 perkara gugatan perselisihan hasil Pileg di Papua yang dihentikan MK, dua di antaranya gugatan perkara perselisihan Pileg di Kota Jayapura. Kedua perkara tersebut menurut Hardi yaitu gugatan di Dapil III DPRD Kota Jayapura dengan pemohon PDI Perjuanga dan Partai Berkarya. 

Baca Juga :  Ditunggu, Keputusan Nadiem untuk PPKM Darurat

“Ada dua perkara di Kota Jayapura yang diputuskan dihentikan oleh majelis hakim MK yaitu Nomor perkara 83-03- 33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 dengan pemohon PDI Perjuangan, Kota Jayapura Dapil 3 DPRD Kota dan Nomor perkara 207-07- 33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 pemohon Partai Berkarya, Kota Jayapura Dapil 3 DPRD Kota Jayapura. (kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya