Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Besok Finalisasi Persiapan, Lusa Vaksinasi Perdana Di Papua

Petugas kesehatan memberikan contoh cara memvaksin seorang pasien saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya akan dilakukan oleh pemerintah pada 13 Januari 2021. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Besok Finalisasi Persiapan, Lusa Vaksinasi Perdana Di Papua

JAYAPURA-Vaksinasi Covid 19 perdana dilaksanakan di Provinsi Papua, Jumat (15/1) lusa. Hal ini disampaikan langsung Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K).

Menurut dr. Silwanus Sumule, vaksinasi perdana ini dilakukan di RSUD Jayapura, pukul 10.00 WIT pagi.

Sumule yang juga menjabat Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Jayapura mengaku bahwa dirinya ditunjuk sebagai ketua pelaksana kegiatan launching vaksin Covid 19 di Provinsi Papua.

“Rabu kami akan rapat untuk memfinalkan semuanya. Kami dari RSUD Jayapura, kebetulan saya menjadi ketua untuk launching vaksinasi ini. Kita akan kerjakan di RSUD Jayapura dan besok kami akan ada rapat khusus,” ungkap dr. Silwanus Sumule kepada Cenderawasih Pos via telepon, Selasa (12/1) malam kemarin.

Dijelaskan dr. Sumule bahwa launching vaksin Covid-19 akan diawali dari tingkat pemerintah pusat. Dimana Presiden RI, Ir. Joko Widodo, yang menjadi penerima vaksin pertama di Indonesia, Rabu (13/1) hari ini.

“Jadi, Presiden diberikan vaksin pada 13 Januari, kemudian pada 14 Januari kita persiapan dan pada 15 Januari kita laksanakan. Mungkin tanggal 14 Januari itu, kita laporkan kepada pimpinan dulu terkait persiapan untuk pelaksanaan pada 15 Januari,” terangnya.

Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan kehalalan vaksin, pelaksanaan vaksinasi di daerah akan didahului dengan pemberian kepada kurang lebih 10 pimpinan dan tokoh daerah.

Pimpinan dan tokoh daerah ini terdiri dari unsur pejabat publik di daerah untuk gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, Pangdam, Kapolda, pimpinan DPR Papua, kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit rujukan Covid-19, pengurus asosiasi tenaga kesehatan, dan key leader kesehatan daerah, serta perwakilan organisasi masyarakat dan organisasi agama di daerah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Aaron Rumainum, M.Kes., melalui pesan singkat, diketahui bahwa terdapat 14 pimpinan dan tokoh Papua yang telah dikonfirmasi sebagai penerima vaksin pertama di Papua.

Adapun, sejumlah pimpinan/tokoh Papua yang dimaksud antara lain, Pangdam XVII/Cenderawasih, Karo Ops Polda Papua, Wakil Wali Kota Jayapura, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Papua, Kabid P2P Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Direktur RS Provita, hingga tokoh agama dan tokoh adat Papua.

Sebagai aparatur negara maupun tenaga kesehatan, dr. Rumainum sendiri mendaftar untuk menjadi salah satu penerima vaksin pertama di Papua. Hal ini dr. Rumainum lakukan untuk memberikan contoh konkret bagi masyarakat pada umumnya.

“Saya siap divaksin duluan. Saya memilih duluan karena saya adalah tenaga kesehatan yang harus menjadi contoh untuk semua. Saya tidak bisa menyakinkan masyarakat dengan sebatas omongan dari mulut. Makanya saya siap divaksinasi pada 13 Januari ini. Kalau boleh di RSUD Jayapura bisa disiarkan secara live di TV maupun media sosial, sehingga relawan, tenaga kesehatan, dan masyarakat bisa melihat sendiri proses vaksinasi yang dilakukan, serta reaksi atau gelaja setelah vaksinasi dilakukan. Jadi, harus dibuktikan. Itu risiko saya sebagai tenaga kesehatan,” jelas dr. Aaron Rumainum.

Selain dr. Rumainum, nama lain yang menjadi penerima vaksin pertama di Papua adalah Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, Christian Sohilait, yang mengaku kesediaannya menjadi salah satu penerima vaksin pertama di Papua.

“Saya mendengar ada 10 orang yang divaksin dan saya sudah sampaikan tidak ada masalah. Saya bersedia dengan catatan teman-teman kesehatan melihat sendiri kondisi saya secara fisik, apakah memenuhi standar yang disyaratkan oleh teman-teman Kementerian Kesehatan. Kepala OPD hampir semua sudah kena (Covid 19), sehingga saya siap melakukan pemeriksaan mulai dari tensi hingga yang lainnya. Kalau saya dinyatakan siap, akan saya lakukan,” jelas Christian Sohilait.

Soal pro-kontra terhadap vaksin Covid 19 ini, Sohilait merasa bahwa tidak ada niatan pemerintah membunuh rakyatnya sendiri. 

“Semua vaksin ini ada dari Tiongkok dan lain-lain. Jadi, karena itu, secara pribadi saya siap. Yang penting, semua yang dipersyaratkan itu, dari sisi tubuh saya siap setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Silahkan periksa saya. Ini kan dari semangat hati saya yang siap, tapi yang lain harus dicek lebih dalam. Keluarga juga tidak masalah, istri saya juga (tidak masalah),” tambahnya.

Baca Juga :  Tewas Tertembak, Dikira KKB dan Todongkan Pistol Mainan ke Anggota

Seperti diketahui, dalam fokus vaksinasi di tahap pertama ini, vaksin didistribusikan di ibukota provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan ibukota. Sasaran vaksinasi sendiri adalah SDM kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam lampiran rencana distribusi vaksin Covid 19 tahap 1 termin 1 pada Januari ini, alokasi distribusi untuk Papua mencapai 14.680 vaksin, yang telah tiba di Jayapura beberapa waktu yang lalu. Vaksin ini akan didistribusikan lagi ke 3 kabupaten/kota, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Mimika, untuk vaksinasi tenaga kesehatan yang telah terdata dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

Tercatat dalam SISDMK, sebanyak 3.464 tenaga kesehatan di Kota Jayapura, 1.343 tenaga kesehatan di Kabupaten Jayapura, dan 1.160 tenaga kesehatan di Mimika yang akan menerima vaksin Covid 19 di tahap pertama, termin pertama ini.

Sementara itu, hingga Selasa (12/1) kemarin pemkot Jayapura masih menunggu kepastian distribusi vaksin Covid-19 dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua.

Terkait hal ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., meminta  Dinas Kesehatan Kota Jayapura untuk terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Terkait pendistribusian dan kuota vaksin untuk Kota Jayapura. 

Selain itu, BTM juga meminta Dinkes Kota Jayapura untuk mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 ini. “Sosialisasi ini penting agar masyarakat paham dan mau di vaksin sesuai aturan dari pemerintah dan Kementerian Kesehatan nantinya,” ungkap Wali Kota BTM kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/1).

Untuk teknis vaksinasi menurutnya akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Jayapura. Namun hal ini tetap dikoordinasikan dengan dirinya maupun tim Satgas Covid-19. “Saya berharap ada sinergi dalam pemberian vaksin ke masyarakat, sehingga terprogram dengan baik untuk menghindari atau menimalisir kendala yang terjadi maupun kejadian yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Tahap pertama vaksinasi Covid-19 menurut BTM akan dilakukan terhadap tenaga kesehatan kemudian pelayanan publik dan setelah itu masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga harus tenang dan mendukung dalam pemberian vaksin tersebut.

  Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr. Sri Antari mengatakan, sampai saat ini komunikasi maupun koordinasi terus dibangun dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua dalam penerimaan kuota vaksin Covid-19. Karena jumlah vaksin yang diberikan pemerintah pusat kepada Dinas Kesehatan Provinsi Papua terbatas yaitu sekira 14.000. 

Oleh sebab itu, Kuota di Kota Jayapura tidak banyak dan diutamakan terlebih dahulu untuk tenaga kesehatan di seluruh Puskesmas maupun di Dinas Kesehatan Kota Jayapura sebanyak 600 orang. 

“Namun karena ada dari tenaga kesehatan dan dokter di rumah sakit di Kota Jayapura yang ingin divaksinasi, koordinatornya melalui Dinas Kesehatan Kota Jayapura. Dari 8 rumah sakit yang ada, maka kuota vaksin dibutuhkan sekira 3000. Sampai saat ini, kami masih menunggu petunjuk terkait distribusi vaksin,” jelasnya. 

“Soal sosialisasi tentang vaksin yang disampaikan kepada masyarakat tetap diberikan oleh tim Dinas Kesehatan Kota Jayapura. Sedangkan kapan masyarakat akan diberikan vaksin ini tentu masih menunggu kuota vaksin yang ada di Provinsi Papua. Karena pada kenyataannya pemberian vaksin kuotanya masih sedikit hanya sekira 14.000 dan ini dibagi di seluruh Papua,” sambungnya. 

Sementara itu aktivis HAM yang juga mantan Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai mengaskan bahwa rakyat Indonesia berhak menolak di faksin karena ada aturan UU yang mengatur hal demikian.

Natalius melalui pesan singkatnya kepada Cenderawasih Pos, mengatakan, dalam UU Kesehatan menegaskan bahwa maayarakat dapat secara mandiri menentukan pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, masyarakat bisa memiliki hak juga dalam menolak vaksin.

“Sesuai peraturan UU tentang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009  mengatakan, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri  pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya sendiri,  maka rakyat juga berhak tolak vaksin,” bebernya. 

Baca Juga :  Putusan MK, Selamatkan 1,5 Juta Pemilih di Papua

Untuk itu dengan adanya desakan pemerintah pusat dan daerah agar masyarakat melakukan vaksinasi, Natalius 

menegaskan bahwa hal tersebut tidak harus bagi masyarakat dan masyarakat juga dapat menolak hal tersebut.

Untuk itu, pemerintah diharapkan tidak memaksa masyarakat untuk menggunakan vaksin yang mungkin menurut mereka membahayakan diri mereka sendiri. “Mereka memiliki hak untuk menolak sesuai dengan undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009,” tambahnya. 

Aadapun penolakan vaksinasi Covid-19 terang-terangan juga diutarakan politisi PDIP Ribka Tjiptaning kemarin (12/1) ketika rapat kerja Kementerian Kesehatan, BPOM, dan PT Bio Farma dengan Komisi IX DPR RI.

 Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menjelaskan, siapapun yang menolak vaksin Covid-19 mendapatkan hukuman penjara atau denda. 

”Kalau persoalan vaksin, saya tidak mau divaksin,” kata Ribka dengan nada tinggi. Bahkan ketika seluruh anak cucunya yang ber-KTP DKI Jakarta diharuskan vaksinasi, dia enggan. 

Menurutnya mending membayar denda. ”Meski bayar denda Rp 5 juta perorang, saya bayar. Jual mobil kek,” imbuhnya. 

Alasannya, belum lulus uji klinis ketiga. Hal itu menurut Ribka dikatakan oleh perwakilan PT Bio Farma. Menurut pengalamannya, dia pernah mengetahui vaksin anti polio yang disuntikan malah menyebabkan lumpuh layu. Kejadiannya di Sukabumi. Ada juga di Majalaya, penyuntikan vaksin untuk penyakit kaki gajah menyebabkan 12 orang meninggal. ”Karena di India ditolak, di Afrika ditolak juga. Masuk ke Indonesia 1,3 triliun (dosis),” tuturnya. Pengalamannya itu didapat ketika dia menjabat sebagai ketua komisi IX pda 2005-2009.

Dia memperingatkan agar tidak ada yang boleh main-main dengan vaksinasi ini. ”Kalau dipaksa pelanggaran HAM lho,” ujarnya. 

Selanjutnya dia mempertanyakan jenis mana yang akan diberikan secara gratis untuk masyarakat. Dalam laporan Kemenkes di DPR kemarin, ada lima vaksin yang akan digunakan. Yakni Sinovac, Novavax, COVAX/GAVI, AstraZenica, dan Pfizer. ”Pasti yang murah untuk orang miskin,” kata Ribka. 

Bahkan Ribka menuturkan pandemi ini berujung pada bisnis. Yakni jualan obat dan vaksin. ”Karena bukan masanya APD, habis ini obat yang akan ramai,” tuturnya. Dia mengingatkan bahwa negara tak boleh berbisnis dengan rakyatnya. 

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyebut masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dihukum 1 tahun penjara. Ketentuan itu merujuk UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU itu menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. 

Hal tersebut disampaikan Hiariej saat menjadi narasumber webinar yang diselenggarakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) beberapa waktu lalu. 

“Ketika ada pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak (untuk masyarakat yang menolak vaksin), secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena ini (vaksinasi) merupakan suatu kewajiban,” kata Hiariej dalam webinar yang disiarkan di channel Youtube PB IDI tersebut. 

Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan bahwa vaksinasi adalah suatu kewajiban. UU Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya pasal 9, menyebut setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

“Ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,” jelas Hiariej. 

Menurut dia, bukan hanya menolak vaksin saja yang dapat dikenai sanksi. Perbuatan lain yang tidak sesuai dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan juga bisa dijatuhi hukuman serupa. Misal, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. “Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan, bersifat persuasif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan,” tuturnya. (gr/dil/oel/lyn/tyo/nat)

Petugas kesehatan memberikan contoh cara memvaksin seorang pasien saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang rencananya akan dilakukan oleh pemerintah pada 13 Januari 2021. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Besok Finalisasi Persiapan, Lusa Vaksinasi Perdana Di Papua

JAYAPURA-Vaksinasi Covid 19 perdana dilaksanakan di Provinsi Papua, Jumat (15/1) lusa. Hal ini disampaikan langsung Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K).

Menurut dr. Silwanus Sumule, vaksinasi perdana ini dilakukan di RSUD Jayapura, pukul 10.00 WIT pagi.

Sumule yang juga menjabat Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Jayapura mengaku bahwa dirinya ditunjuk sebagai ketua pelaksana kegiatan launching vaksin Covid 19 di Provinsi Papua.

“Rabu kami akan rapat untuk memfinalkan semuanya. Kami dari RSUD Jayapura, kebetulan saya menjadi ketua untuk launching vaksinasi ini. Kita akan kerjakan di RSUD Jayapura dan besok kami akan ada rapat khusus,” ungkap dr. Silwanus Sumule kepada Cenderawasih Pos via telepon, Selasa (12/1) malam kemarin.

Dijelaskan dr. Sumule bahwa launching vaksin Covid-19 akan diawali dari tingkat pemerintah pusat. Dimana Presiden RI, Ir. Joko Widodo, yang menjadi penerima vaksin pertama di Indonesia, Rabu (13/1) hari ini.

“Jadi, Presiden diberikan vaksin pada 13 Januari, kemudian pada 14 Januari kita persiapan dan pada 15 Januari kita laksanakan. Mungkin tanggal 14 Januari itu, kita laporkan kepada pimpinan dulu terkait persiapan untuk pelaksanaan pada 15 Januari,” terangnya.

Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan kehalalan vaksin, pelaksanaan vaksinasi di daerah akan didahului dengan pemberian kepada kurang lebih 10 pimpinan dan tokoh daerah.

Pimpinan dan tokoh daerah ini terdiri dari unsur pejabat publik di daerah untuk gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, Pangdam, Kapolda, pimpinan DPR Papua, kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit rujukan Covid-19, pengurus asosiasi tenaga kesehatan, dan key leader kesehatan daerah, serta perwakilan organisasi masyarakat dan organisasi agama di daerah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Aaron Rumainum, M.Kes., melalui pesan singkat, diketahui bahwa terdapat 14 pimpinan dan tokoh Papua yang telah dikonfirmasi sebagai penerima vaksin pertama di Papua.

Adapun, sejumlah pimpinan/tokoh Papua yang dimaksud antara lain, Pangdam XVII/Cenderawasih, Karo Ops Polda Papua, Wakil Wali Kota Jayapura, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Papua, Kabid P2P Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Direktur RS Provita, hingga tokoh agama dan tokoh adat Papua.

Sebagai aparatur negara maupun tenaga kesehatan, dr. Rumainum sendiri mendaftar untuk menjadi salah satu penerima vaksin pertama di Papua. Hal ini dr. Rumainum lakukan untuk memberikan contoh konkret bagi masyarakat pada umumnya.

“Saya siap divaksin duluan. Saya memilih duluan karena saya adalah tenaga kesehatan yang harus menjadi contoh untuk semua. Saya tidak bisa menyakinkan masyarakat dengan sebatas omongan dari mulut. Makanya saya siap divaksinasi pada 13 Januari ini. Kalau boleh di RSUD Jayapura bisa disiarkan secara live di TV maupun media sosial, sehingga relawan, tenaga kesehatan, dan masyarakat bisa melihat sendiri proses vaksinasi yang dilakukan, serta reaksi atau gelaja setelah vaksinasi dilakukan. Jadi, harus dibuktikan. Itu risiko saya sebagai tenaga kesehatan,” jelas dr. Aaron Rumainum.

Selain dr. Rumainum, nama lain yang menjadi penerima vaksin pertama di Papua adalah Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, Christian Sohilait, yang mengaku kesediaannya menjadi salah satu penerima vaksin pertama di Papua.

“Saya mendengar ada 10 orang yang divaksin dan saya sudah sampaikan tidak ada masalah. Saya bersedia dengan catatan teman-teman kesehatan melihat sendiri kondisi saya secara fisik, apakah memenuhi standar yang disyaratkan oleh teman-teman Kementerian Kesehatan. Kepala OPD hampir semua sudah kena (Covid 19), sehingga saya siap melakukan pemeriksaan mulai dari tensi hingga yang lainnya. Kalau saya dinyatakan siap, akan saya lakukan,” jelas Christian Sohilait.

Soal pro-kontra terhadap vaksin Covid 19 ini, Sohilait merasa bahwa tidak ada niatan pemerintah membunuh rakyatnya sendiri. 

“Semua vaksin ini ada dari Tiongkok dan lain-lain. Jadi, karena itu, secara pribadi saya siap. Yang penting, semua yang dipersyaratkan itu, dari sisi tubuh saya siap setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Silahkan periksa saya. Ini kan dari semangat hati saya yang siap, tapi yang lain harus dicek lebih dalam. Keluarga juga tidak masalah, istri saya juga (tidak masalah),” tambahnya.

Baca Juga :  Putusan MK, Selamatkan 1,5 Juta Pemilih di Papua

Seperti diketahui, dalam fokus vaksinasi di tahap pertama ini, vaksin didistribusikan di ibukota provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan ibukota. Sasaran vaksinasi sendiri adalah SDM kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam lampiran rencana distribusi vaksin Covid 19 tahap 1 termin 1 pada Januari ini, alokasi distribusi untuk Papua mencapai 14.680 vaksin, yang telah tiba di Jayapura beberapa waktu yang lalu. Vaksin ini akan didistribusikan lagi ke 3 kabupaten/kota, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Mimika, untuk vaksinasi tenaga kesehatan yang telah terdata dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

Tercatat dalam SISDMK, sebanyak 3.464 tenaga kesehatan di Kota Jayapura, 1.343 tenaga kesehatan di Kabupaten Jayapura, dan 1.160 tenaga kesehatan di Mimika yang akan menerima vaksin Covid 19 di tahap pertama, termin pertama ini.

Sementara itu, hingga Selasa (12/1) kemarin pemkot Jayapura masih menunggu kepastian distribusi vaksin Covid-19 dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua.

Terkait hal ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., meminta  Dinas Kesehatan Kota Jayapura untuk terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Terkait pendistribusian dan kuota vaksin untuk Kota Jayapura. 

Selain itu, BTM juga meminta Dinkes Kota Jayapura untuk mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 ini. “Sosialisasi ini penting agar masyarakat paham dan mau di vaksin sesuai aturan dari pemerintah dan Kementerian Kesehatan nantinya,” ungkap Wali Kota BTM kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/1).

Untuk teknis vaksinasi menurutnya akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Jayapura. Namun hal ini tetap dikoordinasikan dengan dirinya maupun tim Satgas Covid-19. “Saya berharap ada sinergi dalam pemberian vaksin ke masyarakat, sehingga terprogram dengan baik untuk menghindari atau menimalisir kendala yang terjadi maupun kejadian yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Tahap pertama vaksinasi Covid-19 menurut BTM akan dilakukan terhadap tenaga kesehatan kemudian pelayanan publik dan setelah itu masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga harus tenang dan mendukung dalam pemberian vaksin tersebut.

  Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr. Sri Antari mengatakan, sampai saat ini komunikasi maupun koordinasi terus dibangun dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua dalam penerimaan kuota vaksin Covid-19. Karena jumlah vaksin yang diberikan pemerintah pusat kepada Dinas Kesehatan Provinsi Papua terbatas yaitu sekira 14.000. 

Oleh sebab itu, Kuota di Kota Jayapura tidak banyak dan diutamakan terlebih dahulu untuk tenaga kesehatan di seluruh Puskesmas maupun di Dinas Kesehatan Kota Jayapura sebanyak 600 orang. 

“Namun karena ada dari tenaga kesehatan dan dokter di rumah sakit di Kota Jayapura yang ingin divaksinasi, koordinatornya melalui Dinas Kesehatan Kota Jayapura. Dari 8 rumah sakit yang ada, maka kuota vaksin dibutuhkan sekira 3000. Sampai saat ini, kami masih menunggu petunjuk terkait distribusi vaksin,” jelasnya. 

“Soal sosialisasi tentang vaksin yang disampaikan kepada masyarakat tetap diberikan oleh tim Dinas Kesehatan Kota Jayapura. Sedangkan kapan masyarakat akan diberikan vaksin ini tentu masih menunggu kuota vaksin yang ada di Provinsi Papua. Karena pada kenyataannya pemberian vaksin kuotanya masih sedikit hanya sekira 14.000 dan ini dibagi di seluruh Papua,” sambungnya. 

Sementara itu aktivis HAM yang juga mantan Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai mengaskan bahwa rakyat Indonesia berhak menolak di faksin karena ada aturan UU yang mengatur hal demikian.

Natalius melalui pesan singkatnya kepada Cenderawasih Pos, mengatakan, dalam UU Kesehatan menegaskan bahwa maayarakat dapat secara mandiri menentukan pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, masyarakat bisa memiliki hak juga dalam menolak vaksin.

“Sesuai peraturan UU tentang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009  mengatakan, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri  pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya sendiri,  maka rakyat juga berhak tolak vaksin,” bebernya. 

Baca Juga :  Gempa Jayapura Tak Ada Korban Jiwa, Tak Ada Kerusakan Berat

Untuk itu dengan adanya desakan pemerintah pusat dan daerah agar masyarakat melakukan vaksinasi, Natalius 

menegaskan bahwa hal tersebut tidak harus bagi masyarakat dan masyarakat juga dapat menolak hal tersebut.

Untuk itu, pemerintah diharapkan tidak memaksa masyarakat untuk menggunakan vaksin yang mungkin menurut mereka membahayakan diri mereka sendiri. “Mereka memiliki hak untuk menolak sesuai dengan undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009,” tambahnya. 

Aadapun penolakan vaksinasi Covid-19 terang-terangan juga diutarakan politisi PDIP Ribka Tjiptaning kemarin (12/1) ketika rapat kerja Kementerian Kesehatan, BPOM, dan PT Bio Farma dengan Komisi IX DPR RI.

 Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menjelaskan, siapapun yang menolak vaksin Covid-19 mendapatkan hukuman penjara atau denda. 

”Kalau persoalan vaksin, saya tidak mau divaksin,” kata Ribka dengan nada tinggi. Bahkan ketika seluruh anak cucunya yang ber-KTP DKI Jakarta diharuskan vaksinasi, dia enggan. 

Menurutnya mending membayar denda. ”Meski bayar denda Rp 5 juta perorang, saya bayar. Jual mobil kek,” imbuhnya. 

Alasannya, belum lulus uji klinis ketiga. Hal itu menurut Ribka dikatakan oleh perwakilan PT Bio Farma. Menurut pengalamannya, dia pernah mengetahui vaksin anti polio yang disuntikan malah menyebabkan lumpuh layu. Kejadiannya di Sukabumi. Ada juga di Majalaya, penyuntikan vaksin untuk penyakit kaki gajah menyebabkan 12 orang meninggal. ”Karena di India ditolak, di Afrika ditolak juga. Masuk ke Indonesia 1,3 triliun (dosis),” tuturnya. Pengalamannya itu didapat ketika dia menjabat sebagai ketua komisi IX pda 2005-2009.

Dia memperingatkan agar tidak ada yang boleh main-main dengan vaksinasi ini. ”Kalau dipaksa pelanggaran HAM lho,” ujarnya. 

Selanjutnya dia mempertanyakan jenis mana yang akan diberikan secara gratis untuk masyarakat. Dalam laporan Kemenkes di DPR kemarin, ada lima vaksin yang akan digunakan. Yakni Sinovac, Novavax, COVAX/GAVI, AstraZenica, dan Pfizer. ”Pasti yang murah untuk orang miskin,” kata Ribka. 

Bahkan Ribka menuturkan pandemi ini berujung pada bisnis. Yakni jualan obat dan vaksin. ”Karena bukan masanya APD, habis ini obat yang akan ramai,” tuturnya. Dia mengingatkan bahwa negara tak boleh berbisnis dengan rakyatnya. 

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyebut masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dihukum 1 tahun penjara. Ketentuan itu merujuk UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU itu menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. 

Hal tersebut disampaikan Hiariej saat menjadi narasumber webinar yang diselenggarakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) beberapa waktu lalu. 

“Ketika ada pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak (untuk masyarakat yang menolak vaksin), secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena ini (vaksinasi) merupakan suatu kewajiban,” kata Hiariej dalam webinar yang disiarkan di channel Youtube PB IDI tersebut. 

Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan bahwa vaksinasi adalah suatu kewajiban. UU Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya pasal 9, menyebut setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

“Ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,” jelas Hiariej. 

Menurut dia, bukan hanya menolak vaksin saja yang dapat dikenai sanksi. Perbuatan lain yang tidak sesuai dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan juga bisa dijatuhi hukuman serupa. Misal, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. “Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan, bersifat persuasif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan,” tuturnya. (gr/dil/oel/lyn/tyo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya