JAYAPURA– Perwakilan dari forum Non ASN Papua bertemu Penjabat (Pj) Gubernur, Ridwan Rumasukun dan Pj Sekda Papua, Derek Hegemur di ruangan kerja Pj Gubernur provinsi Papua Senin (22/4) kemarin.
Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pemprov papua akan memeriksa langsung ke Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dalam hal ini Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Iya dalam waktu minggu ini juga akan mengutuskan Pemprov Papua untuk memeriksa langsung ke daerah otonom baru Papua,” kata Ridwan, Senin (22/4) kemarin. “Minggu ini juga kita cek, kita akan mendengarkan hasil, sejauh mana kerja mereka di sana,” tambahnya.
Sebelumnya Plh Sekda Papua, Derek Hegemu, menyampaikan bahwa sejak Desember tenaga honorer ini telah mengikuti pra jabatan dan telah melewatkan berbagai proses sejak Maret lalu.
Hingga saat ini kata Hegemur, penyelesaian persoalan di tiga DOB sementara masih dalam proses. Ketiga DOB tersebut antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ia mengaku proses pembuatan Surat Keterangan (SK) di ketiga DOB tersebut sudah selesai. “Proses pembuatan SK dan surat-suratnya itu sudah selesai tinggal proses pencetakan, dan pencatatan SK, untuk pencetakan dilakukan di Gubernur DOB Masing-masing di BKN sudah selesai tidak ada lagi,” jelasnya.
Ia mengimbau perlunya konfirmasi terlebi dahulu untuk tidak mendengarkan berita atau informasi yang tidak pasti kebenarannya.
Papua sebagai provinsi induk akan terus melakukan pengecekan terhadap jalanya proses pembuatan SK tersebut.
Kepala BKN Papua menjelaskan pembuatan SK merupakan kewenangan dari provinsi dan tugas BKN hanya melengkapi NIP lalu dikembalikan.
Kepala BKN itu juga menyampaikan akan turun tangan untuk terus kawal dalam pembuatan SK tersebut di DOB atau daerah pemekaran hingga tuntas, termasuk 177 yang belum selesai.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa proses pembuatan SK itu ada di DOB masing-masing bukan di Provinsi Papua.
Sementara itu Kepala BKD Papua menyampaikan penginputan data yang dari pusat untuk Non ASN melalui BKN, BKD hanya bisa mendapatkan akses melalui BKN. Hingga saat ini secara resmi melalui surat oleh pemerintah pusat, kepada Pemprov atau kepada BKD untuk menindaklanjut itu belum diterima.