Saturday, March 29, 2025
25.7 C
Jayapura

Pemkot Targetkan Rp 5 Miliar dari Retribusi Sampah 

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menargetkan Rp 5 miliar dari retribusi sampah domestik atau rumah tangga pada  tahun 2025.

  Hal itu disampaikan oleh, Kepala bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, Agustinus Jitmau kepada Cenderawasih Pos, di Abepura, Jumat (21/3). “Kita diberi target  Rp 5 Miliar untuk satu tahun kedepannya (2025) dari sektor distribusi sampah rumah tangga,” kata Agustinus.

   Menurutnya, target tersebut merupakan target yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura dari retribusi sampah Kota Jayapura. Oleh karena itu ia berharap partisipasi masyarakat dalam menjalankan retribusi ini.

  Tak hanya itu, ia juga berharap dukungan dari distrik dan kelurahan untuk menjalankan dan sekaligus mensosialisasikan  Peraturan daerah (Perda) tersebut kepada warganya masing-masing.

Baca Juga :  KKB Klaim Sandera Pilot Susi Air

  “Karena yang punya warga itu teman-teman dari distrik dan Kelurahan, untuk mengajak masyarakat aktif dalam membayar retribusi sehingga target kita Rp 5 miliar itu bisa tercapai,” harapnya.

  Agustinus menjelaskan guna pencapaian target pendapatan itu maksimal, maka Pemkot Jayapura terutama kepala distrik dan kelurahan terus memasifkan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, dari sejumlah temuan di lapangan, masih banyak masyarakat belum sadar terhadap retribusi.

   Diakuinya sejak Perda itu ada tahun 2023, DLHK dan Bapenda Kota Jayapura rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga sekarang ini, sekaligus melakukan pendataan dan penarikan retribusi.

  “Kami terus menggencarkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Karena pelayanan sangat berpengaruh terhadap kepatuhan membayar retribusi,” ucap Agustinus.

Baca Juga :  Padat Karya Solusi Kurangi Pengangguran di Kota Jayapura

  Ia menambahkan, DLHK juga terus berupaya memantapkan inovasi e-Simpada yang merupakan aplikasi khusus untuk memeriksa status retribusi sampah yang telah dibayar masyarakat.

  “Aplikasi ini mudah diakses masyarakat. Cukup melalui Android, informasi kebersihan dan retribusi sampah dapat dipantau, ” tandasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menargetkan Rp 5 miliar dari retribusi sampah domestik atau rumah tangga pada  tahun 2025.

  Hal itu disampaikan oleh, Kepala bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, Agustinus Jitmau kepada Cenderawasih Pos, di Abepura, Jumat (21/3). “Kita diberi target  Rp 5 Miliar untuk satu tahun kedepannya (2025) dari sektor distribusi sampah rumah tangga,” kata Agustinus.

   Menurutnya, target tersebut merupakan target yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura dari retribusi sampah Kota Jayapura. Oleh karena itu ia berharap partisipasi masyarakat dalam menjalankan retribusi ini.

  Tak hanya itu, ia juga berharap dukungan dari distrik dan kelurahan untuk menjalankan dan sekaligus mensosialisasikan  Peraturan daerah (Perda) tersebut kepada warganya masing-masing.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tetap Jaga Kebersihan 

  “Karena yang punya warga itu teman-teman dari distrik dan Kelurahan, untuk mengajak masyarakat aktif dalam membayar retribusi sehingga target kita Rp 5 miliar itu bisa tercapai,” harapnya.

  Agustinus menjelaskan guna pencapaian target pendapatan itu maksimal, maka Pemkot Jayapura terutama kepala distrik dan kelurahan terus memasifkan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, dari sejumlah temuan di lapangan, masih banyak masyarakat belum sadar terhadap retribusi.

   Diakuinya sejak Perda itu ada tahun 2023, DLHK dan Bapenda Kota Jayapura rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga sekarang ini, sekaligus melakukan pendataan dan penarikan retribusi.

  “Kami terus menggencarkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Karena pelayanan sangat berpengaruh terhadap kepatuhan membayar retribusi,” ucap Agustinus.

Baca Juga :  Korlap Jadi Tersangka

  Ia menambahkan, DLHK juga terus berupaya memantapkan inovasi e-Simpada yang merupakan aplikasi khusus untuk memeriksa status retribusi sampah yang telah dibayar masyarakat.

  “Aplikasi ini mudah diakses masyarakat. Cukup melalui Android, informasi kebersihan dan retribusi sampah dapat dipantau, ” tandasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya