JAYAPURA – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menolak untuk meminum obat-obatan yang disediakan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan, penolakan yang dilakukan Gubernur Papua dua periode itu lantaran merasa selama mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan dokter KPK tidak ada perubahan sedikitpun selama ini.
Penyampaian Petrus ini dikuatkan dengan saat dirinya bersama OC Kaligis, Cyprus A Tatali, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho mengunjungi kliennya di rutan KPK, Selasa (21/3) dan menerima Surat Pernyataan penolakan minum Obat yang dibuat dan ditandatangani oleh Lukas Enembe sendiri.
“Dalam Surat Pernyataan tersebut, Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya. Sejak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih tatih” ujar Petrus.
Lanjut Petrus, selain menolak minum obat. Lukas Enembe meminta agar dirawat di rumah sakit, untuk mengobati sakitnya. “Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena yang sangat paham dan mengerti akan sakitnya Lukas Enembe adalah dokter dokter di rumah sakit Mount Elisabeth Singapura,” beber Petrus.
Dalam surat penolakan tersebut, Lukas Enembe memohon agar dapat segera dirawat di rumah sakit di Singapura. “Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK,” ujar Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe tersebut.
Menurut Petrus, surat penolakan tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK, Penasehat Hukum, dokter KPK di Jakarta dan sudah diserahkan ke bagian penerimaan surat KPK pada 21 Maret 2023.
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)