Monday, February 24, 2025
26.7 C
Jayapura

Aske Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara itu, Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menangani proses hukum terhadap Aske Mabel dan Nikson Matuan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kombes Fauzi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Kami akan memberikan pembaruan lebih lanjut setelah penyelidikan mendalam dilakukan,” jelas Kombes Fauzi. (rel/ade)

Baca Juga :  Masuk Secara Ilegal,  8 Warga PNG Dideportasi   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menangani proses hukum terhadap Aske Mabel dan Nikson Matuan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kombes Fauzi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Kami akan memberikan pembaruan lebih lanjut setelah penyelidikan mendalam dilakukan,” jelas Kombes Fauzi. (rel/ade)

Baca Juga :  Egianus Kogoya Telah Keluar dari Wilayah Nduga

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya