Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Status Tanggap Darurat Diturunkan, Senin Kembali Sekolah

Analisa Bangunan Akan Dikeluarkan 1-2 Minggu Lagi

JAYAPURA-Status tanggap darurat bencana gempa bumi diturunkan menjadi Status Transisi Darurat Menuju ke pemulihan. Penurunan status ini diputuskan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot Jayapura dan Forkopimda Kota Jayapura selama 13 hari.

  ‘‘Kita sudah lakukan rapat evaluasi setiap malam bersama Forkopimda di posko induk tanggap darurat gempa bumi Kota Jayapura melihat perkembangan aktivitas gempa yang mulai menurun, pengungsi sudah banyak yang pulang ke rumah, maka berdasarkan evaluasi rapat ini ditetapkan tanggal 22 Februari 2023 Status Kota Jayapura kita turunkan menjadi masa “Transisi Darurat Menuju ke Pemulihan,’’ungkap Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey, Kamis (23/2) kemarin.

  Untuk itu,  kegiatan di indoor maupun sekolah tatap muka sudah bisa dilakukan kembali, dan diwajibkan hari Senin semua sudah kembali ke sekolah.

   Diakui dengan masa transisi ini, maka kegiatan yang dilakukan di indoor bisa dilakukan yang penting pintu dibuka supaya akses keluar masuk tetap tersedia jangan ditutup semua, dan contohnya setiap pemilik hotel atau pengelola hotel juga selalu menyampaikan adanya jalur evakuasi dimana sebelum kegiatan wajib diinformasikan terkait jalur evakuasi dan pintu dibuka. Dan sebelum kegiatan informasi harus disampaikan kepada peserta atau tamu .

Baca Juga :  THR Wajib Dibayar Sebelum Hari Raya

Sementara itu terkait dengan hasil analisa dampak gempa dan gedung yang ada di Kota Jayapura akan diumumkan dalam 1- 2 minggu lagi.

Ya, Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey telah meminta kepada Dinas PUPR PKP Kota Jayapura untuk melakukan pendataan tingkat kerusakan bangunan/ Gedung yang ada di Kota Jayapura tidak hanya Gedung milik Pemerintah Kota Jayapura namun juga pusat perbelanjaan, rumah ibadah, sekolah, perkantoran dan lainnya setelah dilakukan pendataan maka nanti Frans akan menyampaikan kepada masyarakat supaya masyarakat tenang dan mengetahui kondisi bangunan yang terdampak gempa apakah dampaknya berakibat pada kerusakan ringan, sedang atau berat. Dengan demikian, masyarakat tidak merasa was-was dan khawatir.

‘’Saya sudah tugaskan sejak awal kepada tim teknis Dinas PUPR PKP Kota Jayapura untuk melakukan pendataan dan Analisa bangunan di Kota Jayapura yang terdampak gempa mana saja dan kerusakannya masuk kategori apakah ringan, sedang atau berat, nanti bisa dilaporkan dari hasil analisa itu dan dari analisa itulah yang akan dikeluarkan rekomendasi layak atau tidak,’’katanya, Kamis (23/2) kemarin.

Baca Juga :  Sempat Menolak, Bupati Mimika Akhirnya Ditangkap KPK

  Kemudian Kata Pekey, Kota Jayapura merupakan salah satu daerah yang rawan gempa oleh sebab itu  bagaimana dalam pembangunan gedung atau rumah, maka bangunan tersebut harus tahan gempa, kalau memang daerah rawan longsor tidak boleh dibangun ya jangan dibangun atau daerah pinggir kali dan pantai rawan gempa suatu ketika terjadi banjir rob  dan tsunami jangan dibangun dan itulah yang akan diatur dalam aspek regulasi dalam Perda tentang Gedung yang tahan gempa dan rawan gempa.

“Kita juga sudah lakukan pemetaan di wilayah Jayapura Utara melalui zona, termasuk Distrik Jayapura Selatan, dan melalui zona ini ketahanan gempanya berapa magnitudo akan ditetapkan dengan Perda sehingga bangunan Gedung yang dibangun berbasis kegempaan dan kita juga akan bikini desain bangun perumahan warga supaya tahan dan beradaptasi dengan gempa, karena kita tidak mungkin menghilangkan gempa tetapi kitalah yang menyesuaikan kondisi kegempaan di Kota Jayapura,’’jelasnya. (dil/wen)

Analisa Bangunan Akan Dikeluarkan 1-2 Minggu Lagi

JAYAPURA-Status tanggap darurat bencana gempa bumi diturunkan menjadi Status Transisi Darurat Menuju ke pemulihan. Penurunan status ini diputuskan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot Jayapura dan Forkopimda Kota Jayapura selama 13 hari.

  ‘‘Kita sudah lakukan rapat evaluasi setiap malam bersama Forkopimda di posko induk tanggap darurat gempa bumi Kota Jayapura melihat perkembangan aktivitas gempa yang mulai menurun, pengungsi sudah banyak yang pulang ke rumah, maka berdasarkan evaluasi rapat ini ditetapkan tanggal 22 Februari 2023 Status Kota Jayapura kita turunkan menjadi masa “Transisi Darurat Menuju ke Pemulihan,’’ungkap Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey, Kamis (23/2) kemarin.

  Untuk itu,  kegiatan di indoor maupun sekolah tatap muka sudah bisa dilakukan kembali, dan diwajibkan hari Senin semua sudah kembali ke sekolah.

   Diakui dengan masa transisi ini, maka kegiatan yang dilakukan di indoor bisa dilakukan yang penting pintu dibuka supaya akses keluar masuk tetap tersedia jangan ditutup semua, dan contohnya setiap pemilik hotel atau pengelola hotel juga selalu menyampaikan adanya jalur evakuasi dimana sebelum kegiatan wajib diinformasikan terkait jalur evakuasi dan pintu dibuka. Dan sebelum kegiatan informasi harus disampaikan kepada peserta atau tamu .

Baca Juga :  PT AMJRN  Targetkan  3000-an Sambungan 

Sementara itu terkait dengan hasil analisa dampak gempa dan gedung yang ada di Kota Jayapura akan diumumkan dalam 1- 2 minggu lagi.

Ya, Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey telah meminta kepada Dinas PUPR PKP Kota Jayapura untuk melakukan pendataan tingkat kerusakan bangunan/ Gedung yang ada di Kota Jayapura tidak hanya Gedung milik Pemerintah Kota Jayapura namun juga pusat perbelanjaan, rumah ibadah, sekolah, perkantoran dan lainnya setelah dilakukan pendataan maka nanti Frans akan menyampaikan kepada masyarakat supaya masyarakat tenang dan mengetahui kondisi bangunan yang terdampak gempa apakah dampaknya berakibat pada kerusakan ringan, sedang atau berat. Dengan demikian, masyarakat tidak merasa was-was dan khawatir.

‘’Saya sudah tugaskan sejak awal kepada tim teknis Dinas PUPR PKP Kota Jayapura untuk melakukan pendataan dan Analisa bangunan di Kota Jayapura yang terdampak gempa mana saja dan kerusakannya masuk kategori apakah ringan, sedang atau berat, nanti bisa dilaporkan dari hasil analisa itu dan dari analisa itulah yang akan dikeluarkan rekomendasi layak atau tidak,’’katanya, Kamis (23/2) kemarin.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Berikan Pelatihan Bagi Pemandu Outbound 

  Kemudian Kata Pekey, Kota Jayapura merupakan salah satu daerah yang rawan gempa oleh sebab itu  bagaimana dalam pembangunan gedung atau rumah, maka bangunan tersebut harus tahan gempa, kalau memang daerah rawan longsor tidak boleh dibangun ya jangan dibangun atau daerah pinggir kali dan pantai rawan gempa suatu ketika terjadi banjir rob  dan tsunami jangan dibangun dan itulah yang akan diatur dalam aspek regulasi dalam Perda tentang Gedung yang tahan gempa dan rawan gempa.

“Kita juga sudah lakukan pemetaan di wilayah Jayapura Utara melalui zona, termasuk Distrik Jayapura Selatan, dan melalui zona ini ketahanan gempanya berapa magnitudo akan ditetapkan dengan Perda sehingga bangunan Gedung yang dibangun berbasis kegempaan dan kita juga akan bikini desain bangun perumahan warga supaya tahan dan beradaptasi dengan gempa, karena kita tidak mungkin menghilangkan gempa tetapi kitalah yang menyesuaikan kondisi kegempaan di Kota Jayapura,’’jelasnya. (dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya