JAYAPURA-Seluruh masyarakat Papua merayakan hari jadi Undang-undang Otsus Jilid 2, Kamis (21/11), Guru Besar Ilmu Sosiologi Pedesaan, Uncen Prof. Avelinus Lefaan, MS, mengatakan secara rasional pelaksanaan Otsus di Tanah Papua harus diakui kehadiran atau keberadaan Otsus hingga kini belum maksimal. Masyarakat Papua belum mencapai kesejahteraan sebagaimana tujuan hadirnya UU tersebut.
Hal itu terjadi karena pemerintah belum memaksimalkan penyusunan skema rasional dari UU tersebut. Sehingga yang terjadi pengelolahan dana otsus di dalamnya tidak tertata secara baik dan masih menimbulkan berbagai persoalan yang terus muncul.
“Kita lihat selama ini uang berhamburan di daerah tapi masalah datang secara bertubi tubi. Itu artinya kita belum maksimalkan pengelolahan dana otsus ini,” ujarnya, Kamis (21/11).
Dengan memperingati hari jadi, maka ia menyarankan untuk ke depannya ada upaya merubah paradigma. Dalam hal ini jika selama ini fokus pembangunan dimulai dari kota ke kampung/desa, maka kedepannya harus dimulai dari kampung. Kemudian penggunaan anggaran harus tertata, misalnya bidang pendidikan 30 persen dari dana yang ada maka harus betul-betul digunakan untuk peningkatan SDM melalui penataan pendidikan yang baik.
Pemerintah harus melakukan skema yang jelas, dalam hal ini perlu dilakukan kajian, tentang persoalan mendasar misalnya pada bidang pendidikan. Pemerintah harus melakukan kajian pengelolahan pendidikan di Papua.
“Kita harus lihat selama ini bidang apa yang belum sama sekali tersentuh di bidang pendidikan, itu yang utama kita kerjakan, selanjutnya hal lain yang sifatnya tidak terlalu urgent,” saran Prof. Ave.