Setelah sampai di RS korban dilakukan perawatan dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIT. Masih di hari Kamis sekitar pukul 06.00 WIT giliran korban EM dilarikan ke RS Bhayangkara dimana korban merasa sesak nafas dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
Esok harinya sekira pukul 01.45 WIT korban dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini sempat diketahui saksi bernama Abdul Rahman selaku pemilik wisma Maspul dan Indriani. Kejadian ini sempat ramai di media sosial dimana para netizen meminta aparat kepolisian menertibkan tempat-tempat penjual minuman keras. Hanya saja hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny menyampaikan masih menunggu rilis dari Polres. “Saya tannyakan humas polres dulu ya apakah sudah dirilis atau belum,” jawab Benny. Kasus ini menarik perhatian Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy.
Yan mengaku LP3BH Manokwari ikut prihatin atas kejadian tragis yang menimpa 3 warga sipil yang diduga meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka Robinson IJS di Kompleks Perum 55 Lokalisasi Maruni, Manokwari, Provinsi Papua Barat. LP3BH Manokwari sebelumnya telah mendesak pemangku kepentingan di Manokwari, khususnya Kapolresta Manokwari dan Kapolda Papua Barat untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap segenap kegiatan peredaran miras ilegal di Manokwari dan sekitarnya.