Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Putusan MK Menggangu Tahapan Pilkada Papua

JAYAPURA –  Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024 terkait syarat pengajuan calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis).

“Pada dasarnya kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. Karena pasti ada perubahan pada PKPU Nomor 8 2024,” ucap Ketua KPU Papua, Stave Dumbon saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya, Rabu (21/8).

Steve menjelaskan, putusan MK tersebut tentunya mengubah aturan terkait ambang batas dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU Pusat.

“Kita tunggu saja juknisnya seperti apa, sebab KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP),” kata Steve.

Baca Juga :  PSBS Launching Skuad, Logo dan Jersey

Menurut Steve, keputusan MK menganggu tahapan Pilkada. “Sangat menganggu, namun pada prinsipya kami siap dan menunggu petunjuk KPU RI dan apapun perintahnya kita jalankan sesuai perintah,” ucapnya.

Sebelumnya, MK menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat usungan pasangan calon di Pilkada 2024. Putusan itu mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Baca Juga :  Kontak Tembak, TGPF Tetap Kumpulkan Fakta dan Data

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik, peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA –  Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024 terkait syarat pengajuan calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis).

“Pada dasarnya kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. Karena pasti ada perubahan pada PKPU Nomor 8 2024,” ucap Ketua KPU Papua, Stave Dumbon saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya, Rabu (21/8).

Steve menjelaskan, putusan MK tersebut tentunya mengubah aturan terkait ambang batas dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU Pusat.

“Kita tunggu saja juknisnya seperti apa, sebab KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP),” kata Steve.

Baca Juga :  Usulan Hentikan Bansos Jelang Pilkada Dinilai Tidak Efektif

Menurut Steve, keputusan MK menganggu tahapan Pilkada. “Sangat menganggu, namun pada prinsipya kami siap dan menunggu petunjuk KPU RI dan apapun perintahnya kita jalankan sesuai perintah,” ucapnya.

Sebelumnya, MK menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat usungan pasangan calon di Pilkada 2024. Putusan itu mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Baca Juga :  Gedung Gubernur Baru Masih Proses Penataan

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik, peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya