Tuesday, June 24, 2025
21.7 C
Jayapura

Empat Terdakwa Korupsi PON Papua Divonis Berbeda

“Majelis telah mempertimbangkan jauh-jauh hari, arahnya kemana. Karena waktu untuk para tahanan ini sudah mepet. Sudah mau selesai,” jelas Zaka.

“Maksudnya kalau kita kasih waktu lagi untuk para terdakwa dan penasehat hukumnya maka yang ditakutkan nantinya adalah hal yang tidak inginkan akan terjadi,” terangnya.

Sementara tambah Zaka menjelaskan, waktu sisa dua hari itu pun sebenarnya sudah tidak bisa lagi untuk melakukan persidang karena terlalu mepet, seharusnya jauh sebelum itu perkara ini (PON) telah selesai. Ungkapnya sesuai persidang kemarin itu JPU Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap perkara tersebut karena kalau tidak akan batal demi hukum.

Seharusnya para terdakwa ini kata Zaka hari ini (Jumat, 19 Juni 2025) telah selesai masa tahanan. Tetapi karena ada banding dari JPU akhirnya para terdakwa lanjut dilakukan penahanan di pengadilan tinggi Jayapura. (kar/ade)

Baca Juga :  Pj. Gubernur: Tak Larang Pergi ke Daerah Lagi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Majelis telah mempertimbangkan jauh-jauh hari, arahnya kemana. Karena waktu untuk para tahanan ini sudah mepet. Sudah mau selesai,” jelas Zaka.

“Maksudnya kalau kita kasih waktu lagi untuk para terdakwa dan penasehat hukumnya maka yang ditakutkan nantinya adalah hal yang tidak inginkan akan terjadi,” terangnya.

Sementara tambah Zaka menjelaskan, waktu sisa dua hari itu pun sebenarnya sudah tidak bisa lagi untuk melakukan persidang karena terlalu mepet, seharusnya jauh sebelum itu perkara ini (PON) telah selesai. Ungkapnya sesuai persidang kemarin itu JPU Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap perkara tersebut karena kalau tidak akan batal demi hukum.

Seharusnya para terdakwa ini kata Zaka hari ini (Jumat, 19 Juni 2025) telah selesai masa tahanan. Tetapi karena ada banding dari JPU akhirnya para terdakwa lanjut dilakukan penahanan di pengadilan tinggi Jayapura. (kar/ade)

Baca Juga :  Tak Ada Pasal yang Menyebut Otsus Berakhir

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya