Monday, June 23, 2025
23.2 C
Jayapura

Empat Terdakwa Korupsi PON Papua Divonis Berbeda

JAYAPURA – Empat terdakwa kasus mega korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang menelan anggaran Rp 204,3 miliar akhirnya divonis. Sidang putusan dipimpin Lida Awinero, SH, MH sebagai Hakim Ketua serta anggota Nova Claudia De Lima, SH, dan M Tadzwif Mustari, SH, MH selaku Hakim Ad Hoc.

Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa divonis berbeda dimana terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3,8 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah dan diebbankan denda Rp 500 juta. Jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kedua, Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi divonis majelis hakim 2 tahun kurungan penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim terdakwa Recky diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.

Baca Juga :  KPU Yalimo Pastikan Pleno Penetapan Paslon Terpilih Sah

Tak hanya hukuman kurungan penjara , terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar maka, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ketiga, Terdakwa Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum Pengurus Besar PON.

Terdakwa diketahui telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

JAYAPURA – Empat terdakwa kasus mega korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang menelan anggaran Rp 204,3 miliar akhirnya divonis. Sidang putusan dipimpin Lida Awinero, SH, MH sebagai Hakim Ketua serta anggota Nova Claudia De Lima, SH, dan M Tadzwif Mustari, SH, MH selaku Hakim Ad Hoc.

Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa divonis berbeda dimana terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3,8 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah dan diebbankan denda Rp 500 juta. Jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kedua, Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi divonis majelis hakim 2 tahun kurungan penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim terdakwa Recky diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.

Baca Juga :  Kodam Sayangkan Video Intimidasi Warga Oleh KKB

Tak hanya hukuman kurungan penjara , terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar maka, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ketiga, Terdakwa Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum Pengurus Besar PON.

Terdakwa diketahui telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya