“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta wujud tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Jayapura mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan yang masih melarikan diri. Keberhasilan penangkapan ini, lanjut Royal, menjadi bukti komitmen Kejari Jayapura dalam menegakkan hukum secara konsisten, profesional, dan berkeadilan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berusaha menghindari eksekusi hukum,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q