Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Miskomunikasi, Karyawan Magang PLN Tewas Kesetrum

WAMENA-Diduga miskomunikasi dengan pengawas lapangan, seorang karyawan magang dari PT. PLN Persero Unit Pelaksana, Pelayanan, Pelanggan (UP3) Wamena atas nama Nelius Yikwa (22) mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Korban tewas kesetrum arus listrik tegangan 20 KV di atas salah satu tiang liang listrik di Sinakma, Kampung Lantipo, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Jumat (22/4).

Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh. Safei AB SE., yang dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan magang dari Tolikara di Wamena. Korban kesetrum dan terjebak di atas tiang karena telah mengikatkan dirinya sebagai pengaman untuk memperbaiki jaringan listrik.

“Benar ada karyawan magang dari PLN UP3 Wamena yang mengalami kecelakaan kerja dalam rangka pemeliharaan sistem jaringan kelistrikan di Wamena. Diduga ada miskomunikasi antara pengawas lapangan dengan pekerjanya,” jelas Kapolres Muh. Safei kepada awak media, kemarin.

Menurutnya, korban menaik ke atas tiang listrik yang masih dialiri listrik. Saat sudah berada di atas, tangan kiri korban kesetrum kabel yang masih aktif hingga terjadi korsleting. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat karena kesetrum listrik tegangan tinggi di pertigaan trans Kimbim-Jalan Irian.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Kasus Mutilasi Akui Hanya Ikuti Perintah

“Korban sudah diturunkan dari tiang listrik dan dievakuasi ke RSUD Wamena. Untuk pengurusan jenazah menjadi tanggung jawab PLN UP3 Wamena. Kalau dilihat bekerja di PLN itu hanya ada dua risiko kalau salah melakukan koordinasi antara cacat atau meninggal dunia,” ujarnya.

Dari keterangan saksi menurut Kapolres, korban sejak awal pengawas lapangan sudah memperingati korban dan beberapa rekannya untuk tidak naik ke tiang listrik tersebut. Mereka diminta sebatas berada di tiang yang terpasang trafo.

Setelah memperingati korban dan karyawan lapangan lainnya, pengawas lapangan menurut Kapolres meninggalkan lokasi untuk mengambil makanan.

“Saat pengawas pergi ambil makan ini, barulah terjadi kecelakaan kerja. Kemungkinan korban berinisiatif untuk menyelesaikan pekerjaan itu dan diketahui wilayah itu telah dipadamkan. Jadi ini miskomunikasi yang terjadi,” bebernya.

Baca Juga :  TNI Tak Mungkin Diam Jika Ditembak

Dari keterangan saksi menurut Safei, pekerjaan yang seharusnya dilakukan yaitu pada tiang yang terpasang trafo, bukan tiang yang untuk membagi jalur aliran listrik. Namun korban justru menaiki tiang pembagi aliran listrik hingga terjadi kecelakaan kerja.

“kondisi korban saat diturunkan dari tiang listrik, tangan kirinya putus dan darah sudah mengering karena kesetrum listrik tegangan tinggi,” tutupnya.

Secara terpisah Manager UP3 Wamena, Raymod Auparai menyatakan saat ini pihaknya telah mengurus jenazah korban untuk dibawa kembali ke Kabupaten Tolikara. Dimana pihak keluarga sudah menunggu dan menerima kejadian ini.

“Keluarga korban akan datang ke Wamena usai melakukan pemakaman. Sehingga proses mediasi yang nanti dilakukan antara pihak keluarga dan PLN UP3 Wamena akan dilakukan di Polres Jayawijaya dan kita sudah koordinasi dengan Kapolres Jayawijaya,” pungkasnya. (jo/nat)

WAMENA-Diduga miskomunikasi dengan pengawas lapangan, seorang karyawan magang dari PT. PLN Persero Unit Pelaksana, Pelayanan, Pelanggan (UP3) Wamena atas nama Nelius Yikwa (22) mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Korban tewas kesetrum arus listrik tegangan 20 KV di atas salah satu tiang liang listrik di Sinakma, Kampung Lantipo, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Jumat (22/4).

Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh. Safei AB SE., yang dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan magang dari Tolikara di Wamena. Korban kesetrum dan terjebak di atas tiang karena telah mengikatkan dirinya sebagai pengaman untuk memperbaiki jaringan listrik.

“Benar ada karyawan magang dari PLN UP3 Wamena yang mengalami kecelakaan kerja dalam rangka pemeliharaan sistem jaringan kelistrikan di Wamena. Diduga ada miskomunikasi antara pengawas lapangan dengan pekerjanya,” jelas Kapolres Muh. Safei kepada awak media, kemarin.

Menurutnya, korban menaik ke atas tiang listrik yang masih dialiri listrik. Saat sudah berada di atas, tangan kiri korban kesetrum kabel yang masih aktif hingga terjadi korsleting. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat karena kesetrum listrik tegangan tinggi di pertigaan trans Kimbim-Jalan Irian.

Baca Juga :  TNI Tak Mungkin Diam Jika Ditembak

“Korban sudah diturunkan dari tiang listrik dan dievakuasi ke RSUD Wamena. Untuk pengurusan jenazah menjadi tanggung jawab PLN UP3 Wamena. Kalau dilihat bekerja di PLN itu hanya ada dua risiko kalau salah melakukan koordinasi antara cacat atau meninggal dunia,” ujarnya.

Dari keterangan saksi menurut Kapolres, korban sejak awal pengawas lapangan sudah memperingati korban dan beberapa rekannya untuk tidak naik ke tiang listrik tersebut. Mereka diminta sebatas berada di tiang yang terpasang trafo.

Setelah memperingati korban dan karyawan lapangan lainnya, pengawas lapangan menurut Kapolres meninggalkan lokasi untuk mengambil makanan.

“Saat pengawas pergi ambil makan ini, barulah terjadi kecelakaan kerja. Kemungkinan korban berinisiatif untuk menyelesaikan pekerjaan itu dan diketahui wilayah itu telah dipadamkan. Jadi ini miskomunikasi yang terjadi,” bebernya.

Baca Juga :  Rangkaian Uji Klinis Vaksin Baru Selesai Mei 2021

Dari keterangan saksi menurut Safei, pekerjaan yang seharusnya dilakukan yaitu pada tiang yang terpasang trafo, bukan tiang yang untuk membagi jalur aliran listrik. Namun korban justru menaiki tiang pembagi aliran listrik hingga terjadi kecelakaan kerja.

“kondisi korban saat diturunkan dari tiang listrik, tangan kirinya putus dan darah sudah mengering karena kesetrum listrik tegangan tinggi,” tutupnya.

Secara terpisah Manager UP3 Wamena, Raymod Auparai menyatakan saat ini pihaknya telah mengurus jenazah korban untuk dibawa kembali ke Kabupaten Tolikara. Dimana pihak keluarga sudah menunggu dan menerima kejadian ini.

“Keluarga korban akan datang ke Wamena usai melakukan pemakaman. Sehingga proses mediasi yang nanti dilakukan antara pihak keluarga dan PLN UP3 Wamena akan dilakukan di Polres Jayawijaya dan kita sudah koordinasi dengan Kapolres Jayawijaya,” pungkasnya. (jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya