Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

ASN Harus Loyal kepada Pimpinan Daerah

Lempeng Papua Minta Pj Gubernur Papua Jangan Bersandiwara

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, menyebut pengangkatan seorang ASN pada jabatan atau posisi tertentu baik di eselon 3, eselon 4 bahkan eselon 2 ada pada kewenangan Pj Gubernur selaku kepala daerah.

Hal ini menanggapi kekecewaan sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang tidak puas atas pelantikan pejabat eselon 3, yang dilaksanakan di Kantor Gubernur pada Jumat (15/3) lalu.

“Penempatan seseorang pada jabatan eselon 3 atau 4 melalui pertimbangan, dalam pengangkatan ada persetujuan dari Mendagri atas usulan pejabat yang mau dilantik,” ucap Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (21/3).

Menurut Marthen, sudah menjadi kewenangan gubernur sebagai kepala daerah untuk menempatkan seseorang dalam birokrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Masyarakat Semakin Berani Melaporkan Keberadaan KST Kepada Tim Gabungan

“Saya paham ada sebagian ASN yang keberatan atau kecewa karena pejabat atau figur yang dilantik tidak sesuai dengan harapan mereka. Kekecewaan tersebut dimungkinkan lantaran pejabat sebelumnya sudah bekerjasama dengan baik atau pelayanannya selama ini baik namun tiba tiba diganti tanpa ada penyampaian dan lainnya,” jelasnya.

Marthen juga menyinggung keterlibatan OAP, menurutnya presentase pelantikan kemarin dimana 70 persen OAP dan 30 persen non OAP.

“Saya rasa sudah terakomodir ASN OAP dalam penempatan jabatan, hanya saja mungkin di lingkungan Dinas Sosial merasa figur yang di tempatkan di sana tidak sesuai dengan harapan mereka sehingga melakukan protes, sementara yang lain kan tidak,” ucapnya.

Baca Juga :  Tambah Pemain, Persipura Berburu Striker

Ia pun meminta para ASN tidak melakukan aksi-aksi yang sifatnya merugikan diri sendiri maupun orang lain. “ASN harus loyalitas kepada pimpinan daerah atas kebijakan yang diambil, sebab itu sudah dipertimbangkan secara matang,” tegasnya.

Lempeng Papua Minta Pj Gubernur Papua Jangan Bersandiwara

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, menyebut pengangkatan seorang ASN pada jabatan atau posisi tertentu baik di eselon 3, eselon 4 bahkan eselon 2 ada pada kewenangan Pj Gubernur selaku kepala daerah.

Hal ini menanggapi kekecewaan sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang tidak puas atas pelantikan pejabat eselon 3, yang dilaksanakan di Kantor Gubernur pada Jumat (15/3) lalu.

“Penempatan seseorang pada jabatan eselon 3 atau 4 melalui pertimbangan, dalam pengangkatan ada persetujuan dari Mendagri atas usulan pejabat yang mau dilantik,” ucap Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (21/3).

Menurut Marthen, sudah menjadi kewenangan gubernur sebagai kepala daerah untuk menempatkan seseorang dalam birokrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Pemprov Papua Akan Usulkan PSBB

“Saya paham ada sebagian ASN yang keberatan atau kecewa karena pejabat atau figur yang dilantik tidak sesuai dengan harapan mereka. Kekecewaan tersebut dimungkinkan lantaran pejabat sebelumnya sudah bekerjasama dengan baik atau pelayanannya selama ini baik namun tiba tiba diganti tanpa ada penyampaian dan lainnya,” jelasnya.

Marthen juga menyinggung keterlibatan OAP, menurutnya presentase pelantikan kemarin dimana 70 persen OAP dan 30 persen non OAP.

“Saya rasa sudah terakomodir ASN OAP dalam penempatan jabatan, hanya saja mungkin di lingkungan Dinas Sosial merasa figur yang di tempatkan di sana tidak sesuai dengan harapan mereka sehingga melakukan protes, sementara yang lain kan tidak,” ucapnya.

Baca Juga :  ULMWP Yakin jadi Anggota Penuh MSG

Ia pun meminta para ASN tidak melakukan aksi-aksi yang sifatnya merugikan diri sendiri maupun orang lain. “ASN harus loyalitas kepada pimpinan daerah atas kebijakan yang diambil, sebab itu sudah dipertimbangkan secara matang,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya