Menurut tim kuasa hukum YF, Yulius Teuf SH, Marthen Hutabarat SH dan Jonnes Maitiumu SH kasus ini sejatinya telah diselesaikan di Polres pada 11 Agustus 2025 dimana pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban telah bertemu di Polres untuk diselesaikan namun anehnya kasus ini tetap diteruskan bahkan sampai tahap 2.
“Penegak hukum tidak boleh jadi pelanggar hukum dan tidak boleh sewenang-wenang. Dan orang itu dihukum sesuai dengan pelanggarannya. Hukum itu bukan untuk menyengsarakan tapi lebih manusiawi dan lebih menghargai hak asasi manusia. Kami harap hakim juga lebih cermat melihat persoalan ini,” beber Marthinus usai sidang.
“Selain itu saat pemeriksaan ternyata klin kami tidak didampingi kuasa hukum dan surat-surat serta tanggal ada yang berbeda dan tidak ditandatangani terdakwa. Kami menduga ada berkas yang ditandatangani oleh penyidik dan itu menyalahi,” tutupnya.
Kasus ini juga ditanggapi staf khusus gubernur, Boy Markus Dawir yang menyatakan pihaknya memantau semua penyelenggara negara sesuai dengan tupoksi atau unit kerja.
“Kami memberikan masukan kepada gubernur atas apa yang kami ketahui dan saksikan. Seharusnya jika ada yang bermasalah hukum ya proses dilakukan sesuai aturan yang ada namun kami dengar kasus ini sudah dilakukan restorative justice hanya ternyata tetap dilanjutkan,” beber Boy.
“Namun karena sudah ada di pengadilan kami memohon majelis hakim bisa mencermati pembelaan dari kuasa hukumnya dan untuk institusi polri dalam hal ini Kapolda Papua tolong mengecek Kapolres Keerom dan anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan tahanan di sel, ini juga harus dikenakan sanksi,” pungkas Boy. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Menurut tim kuasa hukum YF, Yulius Teuf SH, Marthen Hutabarat SH dan Jonnes Maitiumu SH kasus ini sejatinya telah diselesaikan di Polres pada 11 Agustus 2025 dimana pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban telah bertemu di Polres untuk diselesaikan namun anehnya kasus ini tetap diteruskan bahkan sampai tahap 2.
“Penegak hukum tidak boleh jadi pelanggar hukum dan tidak boleh sewenang-wenang. Dan orang itu dihukum sesuai dengan pelanggarannya. Hukum itu bukan untuk menyengsarakan tapi lebih manusiawi dan lebih menghargai hak asasi manusia. Kami harap hakim juga lebih cermat melihat persoalan ini,” beber Marthinus usai sidang.
“Selain itu saat pemeriksaan ternyata klin kami tidak didampingi kuasa hukum dan surat-surat serta tanggal ada yang berbeda dan tidak ditandatangani terdakwa. Kami menduga ada berkas yang ditandatangani oleh penyidik dan itu menyalahi,” tutupnya.
Kasus ini juga ditanggapi staf khusus gubernur, Boy Markus Dawir yang menyatakan pihaknya memantau semua penyelenggara negara sesuai dengan tupoksi atau unit kerja.
“Kami memberikan masukan kepada gubernur atas apa yang kami ketahui dan saksikan. Seharusnya jika ada yang bermasalah hukum ya proses dilakukan sesuai aturan yang ada namun kami dengar kasus ini sudah dilakukan restorative justice hanya ternyata tetap dilanjutkan,” beber Boy.
“Namun karena sudah ada di pengadilan kami memohon majelis hakim bisa mencermati pembelaan dari kuasa hukumnya dan untuk institusi polri dalam hal ini Kapolda Papua tolong mengecek Kapolres Keerom dan anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan tahanan di sel, ini juga harus dikenakan sanksi,” pungkas Boy. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q