Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Jaksa Gadungan Diamankan di Jembatan Merah

BARANG BUKTI: Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthen Koagow didampingi Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra dan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak saat memperlihatkan seragam beserta atribut Kejaksaan yang digunakan BB saat mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung, Senin (21/10).  ( FOTO : Elfira/Cepos )

Mengaku Utusan Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan

JAYAPURA-Seorang pria berinisial JKL (28) diamankan anggota Polsek Jayapura Selatan (Japsel) di Jembatan Hamadi-Holtekamp atau lebih dikenal di masyarakat Jembatan Merah, Senin (21/10) dini hari sekira pukul 00.40 WIT.

Pria bertubuh subur ini, diamankan lantaran mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa utusan dari Kejaksaan Agung RI. 

Jaksa gadungan ini bahkan memakai seragam beserta atribut yang biasa dikenakan seorang jaksa dan menggunakan papan nama serta kartu tanda pengenal atas nama J. Carles, SH., dengan jabatan Kasi Pengawasan.

Disinyalir, JKL sudah sebulan mengaku jaksa utusan Kejaksaan Agung RI bagian pengawasan dan beraktivitas di sekitar Jembatan Merah. 

Aksi JKL yang mengaku seorang jaksa ini terbilang berani. Dia bahkan bisa mengelabui aparat Kepolisian dan TNI serta mengaku bahwa proses perizinan untuk melewati Jembatan Hamadi-Holtekamp harus atas persetujuan dirinya. 

Baca Juga :  Kapolresta: Jangan Sesekali Kerahkan Massa

Kedok jaksa gadungan ini terbongkar saat Polres Jayapura Kota hendak melakukan kegiatan di Jembatan Hamadi-Holtekamp, Sabtu (19/10). 

JAKSA GADUNGAN: Jaksa gadungan berinisial JKL (28) saat dikeluarkan dari ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan, Senin (21/10). ( FOTO : Elfira/Cepos)

Ketika Polres Jayapura Kota berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk proses perizinan seperti yang disampaikan oleh JKL, pihak Kejati Papua bingung dan memastikan pelaku bukan seorang jaksa.

Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthen Koagow mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kesal pada Kejaksaan. Dimana pada tahun 2004 dan tahun 2005 dirinya  pernah mengikuti seleksi menjadi pegawai Kejaksaan namun tidak lulus alias gagal.

“Motifnya karena sakit hati. Pelaku gagal mengikuti seleksi menjadi pegawai Kejaksaan. Ia memakai baju Kejaksaan tak lain agar dihargai sebagai anggota Kejaksaan,” ucap mantan Kabag Ops Polres Merauke ini.

Terkait seragam Kejaksaan yang dikenakan pelaku, Marthen Koagow mengatakan, seragam tersebut dibeli di Makassar saat pelaku melakukan pengobatan. 

Baca Juga :  Pihak Lukas Enembe Belum Bersikap

Perbuatan pelaku lanjut Kapolsek telah merusak nama baik Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Papua dengan  mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung bagian pengawasan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian dinas Kejaksaan beserta atributnya, satu kartu identitas Kejaksaan Agung, satu pasang pangkat Kejaksaan, satu papan nama, satu pasang sepatu dinas dan satu unit handphone merk Nokia.

“Pelaku sudah kami amankan di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan. Kita masih pelajari dan dalami kasusnya. Sejauh ini, kami belum terima adanya pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban dari jaksa gadungan ini,” pungkasnya. (fia/nat)

BARANG BUKTI: Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthen Koagow didampingi Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra dan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, Ipda Neovaldo Sitinjak saat memperlihatkan seragam beserta atribut Kejaksaan yang digunakan BB saat mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung, Senin (21/10).  ( FOTO : Elfira/Cepos )

Mengaku Utusan Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan

JAYAPURA-Seorang pria berinisial JKL (28) diamankan anggota Polsek Jayapura Selatan (Japsel) di Jembatan Hamadi-Holtekamp atau lebih dikenal di masyarakat Jembatan Merah, Senin (21/10) dini hari sekira pukul 00.40 WIT.

Pria bertubuh subur ini, diamankan lantaran mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa utusan dari Kejaksaan Agung RI. 

Jaksa gadungan ini bahkan memakai seragam beserta atribut yang biasa dikenakan seorang jaksa dan menggunakan papan nama serta kartu tanda pengenal atas nama J. Carles, SH., dengan jabatan Kasi Pengawasan.

Disinyalir, JKL sudah sebulan mengaku jaksa utusan Kejaksaan Agung RI bagian pengawasan dan beraktivitas di sekitar Jembatan Merah. 

Aksi JKL yang mengaku seorang jaksa ini terbilang berani. Dia bahkan bisa mengelabui aparat Kepolisian dan TNI serta mengaku bahwa proses perizinan untuk melewati Jembatan Hamadi-Holtekamp harus atas persetujuan dirinya. 

Baca Juga :  Rentetan Peristiwa Yahukimo dan Krisis Kemanusiaan

Kedok jaksa gadungan ini terbongkar saat Polres Jayapura Kota hendak melakukan kegiatan di Jembatan Hamadi-Holtekamp, Sabtu (19/10). 

JAKSA GADUNGAN: Jaksa gadungan berinisial JKL (28) saat dikeluarkan dari ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan, Senin (21/10). ( FOTO : Elfira/Cepos)

Ketika Polres Jayapura Kota berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk proses perizinan seperti yang disampaikan oleh JKL, pihak Kejati Papua bingung dan memastikan pelaku bukan seorang jaksa.

Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthen Koagow mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kesal pada Kejaksaan. Dimana pada tahun 2004 dan tahun 2005 dirinya  pernah mengikuti seleksi menjadi pegawai Kejaksaan namun tidak lulus alias gagal.

“Motifnya karena sakit hati. Pelaku gagal mengikuti seleksi menjadi pegawai Kejaksaan. Ia memakai baju Kejaksaan tak lain agar dihargai sebagai anggota Kejaksaan,” ucap mantan Kabag Ops Polres Merauke ini.

Terkait seragam Kejaksaan yang dikenakan pelaku, Marthen Koagow mengatakan, seragam tersebut dibeli di Makassar saat pelaku melakukan pengobatan. 

Baca Juga :  Persoalan Intan Jaya, Bupati Harus Bertanggung Jawab!

Perbuatan pelaku lanjut Kapolsek telah merusak nama baik Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Papua dengan  mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung bagian pengawasan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian dinas Kejaksaan beserta atributnya, satu kartu identitas Kejaksaan Agung, satu pasang pangkat Kejaksaan, satu papan nama, satu pasang sepatu dinas dan satu unit handphone merk Nokia.

“Pelaku sudah kami amankan di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan. Kita masih pelajari dan dalami kasusnya. Sejauh ini, kami belum terima adanya pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban dari jaksa gadungan ini,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya