Dengan penemuan tersebut, total teripang ilegal yang diamankan sebanyak 571 kg. Joko Andriyanto juga mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak memiliki surat persetujuan berlayar atau port clerence, melangar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
“Muatan teripang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan dan tumbuhan dari negara asal atau melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” jelasnya.
Karena itu, jelasnya, pelanggaran terhadap UU pelayaran akan diproses dan ditangani oleh Kodaeral XI. “Terhadap pelanggaran ini, kami telah menetapkan RG sebagai tersangka,” katanya.
Sementara terhadap pelangaran UU Nomor 21 tahun 2019 akan diserahkan ke Badan Karantina. “Untuk pelanggaran Keimigrasian terhadap 3 penumpang speed boat akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke, ” jelasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos