Wednesday, July 23, 2025
21.5 C
Jayapura

Reses ke Senggi, MRP Temukan Keluhan Soal Tambang Emas Ilegal

“MRP dan DAK harus tinjau perijinan mereka. Karena tidak ada kontribusi kepada pemerintah distrik hingga kampung,” ungkap Alex.

Dia menyebutkan bahwa untuk tambang emas ilegal sendiri kian marak di Distrik Senggi. pemerintah Distrik hingga kampung pun dibingungkan dengan kondisi tersebut.

“Masyarakat ini seakan dibingungkan. Mereka datang mendulang tanpa izin distrik atau kepala kampung. Mereka hanya datang ketemu pemilik tanah, buat perjanjian dan mereka kerja. Untuk itu dari pihak DAK dan MRP bisa mengecek hal ini,” ujarnya.

Dia bahkan tidak bisa menjumlahkan berapa total perusahan tambang emas ilegal yang sedang beroperasi di daerah mereka.

“Sangat banyak, kalau kita kita ke hutang tinggal ketemua alat berat terus. Sebagian besar Excavator di Jayapura ada di Senggi. Mereka mendulang pakai alat berat,” ucapnya.

Baca Juga :  Berharap Kunjungan Jokowi Tak Hanya Seremonial Belaka

“ Proses pendulangan ini mulai masuk tahun 2000 ke atas dan sekarang mulai ramai. Kami harap MRP, DAK dan pihak keamanan benar-benar serius melihat ini,” pungkasnya.

Kemudian Ondoafi Kampung Molof dan Walay, Peterson Nangguali menyebutkan bahwa untuk perusahan kayu sendiri sebenarnya memberikan perhatian kepada masyarakat meski belum maksimal.

”Masyarakat sebenarnya butuh air bersih, soal pendidikan sudah ada bantuan. Setiap keret hanya dibantu satu anak, tapi itu masih dianggap kurang. Kemudian perusahan kayu ini juga sudah menyiapkan jalan dan jembatan sehingga membantu perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Sementara untuk pertambangan emas, Peterson juga membenarkan bahwa mereka masuk ke daerah mereka lewat perjanjian para pemilik tanah.

Baca Juga :  Amankan Pemilu, Personel Harus Profesional dan Humanis

“Tambang ini langsung dengan perorangan, sehingga kami lembaga tidak tahu. Tapi banyak yang sudah pakai alat berat,” katanya.

Kemudian Ketua DAK Keerom, Laurens Borotian mengatakan bahwa mereka akan mengeceka perijinan para penambang liar tersebut. Serta memberikan edukasi kepada para pemilik hak ulayat.

“MRP dan DAK harus tinjau perijinan mereka. Karena tidak ada kontribusi kepada pemerintah distrik hingga kampung,” ungkap Alex.

Dia menyebutkan bahwa untuk tambang emas ilegal sendiri kian marak di Distrik Senggi. pemerintah Distrik hingga kampung pun dibingungkan dengan kondisi tersebut.

“Masyarakat ini seakan dibingungkan. Mereka datang mendulang tanpa izin distrik atau kepala kampung. Mereka hanya datang ketemu pemilik tanah, buat perjanjian dan mereka kerja. Untuk itu dari pihak DAK dan MRP bisa mengecek hal ini,” ujarnya.

Dia bahkan tidak bisa menjumlahkan berapa total perusahan tambang emas ilegal yang sedang beroperasi di daerah mereka.

“Sangat banyak, kalau kita kita ke hutang tinggal ketemua alat berat terus. Sebagian besar Excavator di Jayapura ada di Senggi. Mereka mendulang pakai alat berat,” ucapnya.

Baca Juga :  Tim Kajian Wantimpres Apresiasi Kerja Binmas Noken Polri

“ Proses pendulangan ini mulai masuk tahun 2000 ke atas dan sekarang mulai ramai. Kami harap MRP, DAK dan pihak keamanan benar-benar serius melihat ini,” pungkasnya.

Kemudian Ondoafi Kampung Molof dan Walay, Peterson Nangguali menyebutkan bahwa untuk perusahan kayu sendiri sebenarnya memberikan perhatian kepada masyarakat meski belum maksimal.

”Masyarakat sebenarnya butuh air bersih, soal pendidikan sudah ada bantuan. Setiap keret hanya dibantu satu anak, tapi itu masih dianggap kurang. Kemudian perusahan kayu ini juga sudah menyiapkan jalan dan jembatan sehingga membantu perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Sementara untuk pertambangan emas, Peterson juga membenarkan bahwa mereka masuk ke daerah mereka lewat perjanjian para pemilik tanah.

Baca Juga :  Kodam Pastikan Warga Sipil

“Tambang ini langsung dengan perorangan, sehingga kami lembaga tidak tahu. Tapi banyak yang sudah pakai alat berat,” katanya.

Kemudian Ketua DAK Keerom, Laurens Borotian mengatakan bahwa mereka akan mengeceka perijinan para penambang liar tersebut. Serta memberikan edukasi kepada para pemilik hak ulayat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya