Friday, May 23, 2025
25.7 C
Jayapura

KPU Diingatkan Jangan Bermasalah Lagi

“Tentu punya harapan agar yang kemarin nyata-nyata misalkan melakukan pelanggaran atau secara ketentuan dia tidak seharusnya menjadi penyelenggara misalkan; pengurus partai politik dan lain sebagainya. Hal-hal ini menjadi catatan kami untuk selama proses ini sedapat mungkin untuk tidak kembali direkrut,” jelas Fajar.

Fajar menegaskan KPU Papua tidak akan merekrut petugas ad hoc Pilkada serentak 2024 yang terbukti melanggar etika melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Tentu saja kalau DKPP menyatakan bahwa badan ad hoc itu terkena sanksi pemberhentian, ya, tidak mungkin kami merekrut kembali, ungkapnya.

Lebih lanjut Kadiv Hukum KPU Papua itu mengatakan saat ini beberapa pihak penyelenggara ditingkat kabupaten/kota ini saat ini sementara dalam proses persidangan etika di DKPP. Adapun persidangan itu dilakukan oleh DKPP jelasnya adalah dari KPU Kabupaten Biak Numfor, kemudian KPU Kota Jayapura yang kaitannya dengan gelembung surat suara di DPD Jayapura Selatan dan kemungkinan besar satu dua Minggu kedepannya akan dilaksanakan sidang putusan.

Baca Juga :  Saksi Bertambah, Beberapa Pelaku Dikejar

“hal-hal seperti itu yang kemudian akan ditindak lanjut juga kami melihat di wilayah-wilayah lain yang sejauh ini mungkin belum terjangkau yang kemudian disampaikan menjadi aduan,” tandasnya.

Karena itu ia berharap kedepannya hal-hal yang kemungkinan terjadi akan tidak terjadi di PSU ini. Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi bersama menjaga PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua ini berjalan aman dan damai.

Ditempat yang sama fajar menjelaskan penyelenggaraan PSU yang dianggap jauh dan terlalu lama itu dikarenakan adanya penggantian Wakil dari salah satu Paslon, sehingga dipandang penting tidak saja untuk yang bersangkutan tetapi juga untuk kedua pasangan calon untuk sosialisasi. “Sehingga waktu ini diberikan relatif lebih panjang oleh KPU RI dari yang diperkirakan oleh banyak orang,” pungkasnya. (kar/ade)

Baca Juga :  Comeback Manis, Fokus Dua Laga Sisa

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Tentu punya harapan agar yang kemarin nyata-nyata misalkan melakukan pelanggaran atau secara ketentuan dia tidak seharusnya menjadi penyelenggara misalkan; pengurus partai politik dan lain sebagainya. Hal-hal ini menjadi catatan kami untuk selama proses ini sedapat mungkin untuk tidak kembali direkrut,” jelas Fajar.

Fajar menegaskan KPU Papua tidak akan merekrut petugas ad hoc Pilkada serentak 2024 yang terbukti melanggar etika melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Tentu saja kalau DKPP menyatakan bahwa badan ad hoc itu terkena sanksi pemberhentian, ya, tidak mungkin kami merekrut kembali, ungkapnya.

Lebih lanjut Kadiv Hukum KPU Papua itu mengatakan saat ini beberapa pihak penyelenggara ditingkat kabupaten/kota ini saat ini sementara dalam proses persidangan etika di DKPP. Adapun persidangan itu dilakukan oleh DKPP jelasnya adalah dari KPU Kabupaten Biak Numfor, kemudian KPU Kota Jayapura yang kaitannya dengan gelembung surat suara di DPD Jayapura Selatan dan kemungkinan besar satu dua Minggu kedepannya akan dilaksanakan sidang putusan.

Baca Juga :  SMA/SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota

“hal-hal seperti itu yang kemudian akan ditindak lanjut juga kami melihat di wilayah-wilayah lain yang sejauh ini mungkin belum terjangkau yang kemudian disampaikan menjadi aduan,” tandasnya.

Karena itu ia berharap kedepannya hal-hal yang kemungkinan terjadi akan tidak terjadi di PSU ini. Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi bersama menjaga PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua ini berjalan aman dan damai.

Ditempat yang sama fajar menjelaskan penyelenggaraan PSU yang dianggap jauh dan terlalu lama itu dikarenakan adanya penggantian Wakil dari salah satu Paslon, sehingga dipandang penting tidak saja untuk yang bersangkutan tetapi juga untuk kedua pasangan calon untuk sosialisasi. “Sehingga waktu ini diberikan relatif lebih panjang oleh KPU RI dari yang diperkirakan oleh banyak orang,” pungkasnya. (kar/ade)

Baca Juga :  Proyek Talud Beton di Waropen Rugikan Negara Rp 11 M

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya