Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Johanes Walilo, menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Dana Cadangan yang tengah dibahas tidak berkaitan dengan pendanaan PSU.
“Tidak ada di materi usulan kami yang menyangkut Raperdasi Dana Cadangan. Raperdasi ini hanya dimaksudkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya,” jelas Johanes, Rabu (16/4)
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana cadangan telah diatur untuk hal-hal mendesak, namun tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Dana cadangan itu jelas peruntukannya. Bukan untuk PSU, tapi untuk kebutuhan tertentu yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos