Thursday, July 24, 2025
22.2 C
Jayapura

Dijanjikan, Pekan Depan Forum Aliansi Honorer Bertemu Pj Gubernur Papua

Sementara itu Direktur Eksekutif Papuan Obserfastor For Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, meminta PJ Gubernur Papua membuka ruang dialog bagi pendemo. Sehingga melalui ruang dialog itu, para pendemo mengetahui perosalan yang terjadi terkait pengangkatan ASN ini.

“Jangan bungkam hak masyarakat, tapi kasih mereka kepastian, apa alasannya sehingga status mereka yang sudah lolos tes CPNS ini tidak jelas,” tegas Thomas, Jumat (19/4).

Dikatakan persoalan semacam ini di Papua menjadi hal klasik yang tidak pernah terselesaikan. Padahal itu sudah menjadi hak masyarakat dalam hal ini pegawai yang harus diberikan oleh pemerintah.

Sayangnya pemerintah justru membiarkan perosapan ini berlarut tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. “Kenapa tunggu ada aksi, baru ada respon, kan semuanya sudah diatur dalam kerangka UU OTSUS, lantas kenapa harus begini,” tandasnya. (cr-278/ade/rel/wen)

Baca Juga :  Dorong Penyediaan Tenaga Lab  Kesehatan yang Handal

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu Direktur Eksekutif Papuan Obserfastor For Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, meminta PJ Gubernur Papua membuka ruang dialog bagi pendemo. Sehingga melalui ruang dialog itu, para pendemo mengetahui perosalan yang terjadi terkait pengangkatan ASN ini.

“Jangan bungkam hak masyarakat, tapi kasih mereka kepastian, apa alasannya sehingga status mereka yang sudah lolos tes CPNS ini tidak jelas,” tegas Thomas, Jumat (19/4).

Dikatakan persoalan semacam ini di Papua menjadi hal klasik yang tidak pernah terselesaikan. Padahal itu sudah menjadi hak masyarakat dalam hal ini pegawai yang harus diberikan oleh pemerintah.

Sayangnya pemerintah justru membiarkan perosapan ini berlarut tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. “Kenapa tunggu ada aksi, baru ada respon, kan semuanya sudah diatur dalam kerangka UU OTSUS, lantas kenapa harus begini,” tandasnya. (cr-278/ade/rel/wen)

Baca Juga :  Kelola 9 Venue, Disorda Baru Terima PAD Rp1,3 Miliar

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya