Sunday, January 5, 2025
28.7 C
Jayapura

Polresta Beri Raport Merah Untuk KNPB

JAYAPURA-Catatan pihak kepolisian dari berbagai aksi yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB)  di Kota Jayapura selama ini ternyata mendapat penilaian tak bagus.

Bahkan jika dihitung menggunakan raport, kelompok yang awalnya dibentuk oleh Buchtar Tabuni beberapa tahun silam ini mendapat nilai merah.

Polisi bahkan tak segan-segan lebih selektif terhadap kelompok yang kini dipimpin oleh Agus Kosay tersebut dalam hal mengeluarkan Surat Tanta Terima Pemberitahuan (STTP)  yang menjadi lampu hijau untuk dilakukan aksi  penyampaian pendapat di muka umum.

“Untuk KNPB saya melihat banyak hal yang dilakukan yang justru berpotensi merugikan masyarakat. Kami di Polres bertugas menjaga agar masyarakat di kota ini bisa beraktivitas seperti biasa.  Untuk mereka (KNPB) saya pikir sudah sulit untuk kami berikan izin jika akan melakukan aksi,” beber Kapolresta Jayapura Kota, Gustav Urbinas menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di halaman Mapolresta, Rabu (20/4).

Baca Juga :  Pelaku Pemotong Tangan Masih Dikejar Polisi 

Ia menyebut bahwa kalaupun ada pendapat yang berbeda kemudian mau menyampaikan aspirasi itu sejatinya ini menjadi hal yang biasa saja dan wajar serta hak warga negara.

Namun yang perlu diperhatikan adalah oknum maupun kelompok dalam aksi tersebut tak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum dan sebisa mungkin tidak merugikan orang lain. “Kalau menggunakan cara yang sesuai aturan saya pikir tak masalah, toh kami juga siap memfasilitasi jika hanya ingin menyampaikan aspirasi ke DPR. Tapi sekali lagi tidak dengan mengganggu ketertiban dan merugikan orang lain,” tegas Gustav Urbinas.

“Nah KNPB di sini setiap melakukan aksi lebih sering melanggar sehingga tidak ada alasan lain lagi untuk kami memberikan raport merah pada mereka. Kalau buat saya mereka pasti merah (raport merah),” tutup Gustav. (ade/nat)

Baca Juga :  Polisi Telusuri Peluang KKB Terlibat Pemenangan Paslon

JAYAPURA-Catatan pihak kepolisian dari berbagai aksi yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB)  di Kota Jayapura selama ini ternyata mendapat penilaian tak bagus.

Bahkan jika dihitung menggunakan raport, kelompok yang awalnya dibentuk oleh Buchtar Tabuni beberapa tahun silam ini mendapat nilai merah.

Polisi bahkan tak segan-segan lebih selektif terhadap kelompok yang kini dipimpin oleh Agus Kosay tersebut dalam hal mengeluarkan Surat Tanta Terima Pemberitahuan (STTP)  yang menjadi lampu hijau untuk dilakukan aksi  penyampaian pendapat di muka umum.

“Untuk KNPB saya melihat banyak hal yang dilakukan yang justru berpotensi merugikan masyarakat. Kami di Polres bertugas menjaga agar masyarakat di kota ini bisa beraktivitas seperti biasa.  Untuk mereka (KNPB) saya pikir sudah sulit untuk kami berikan izin jika akan melakukan aksi,” beber Kapolresta Jayapura Kota, Gustav Urbinas menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di halaman Mapolresta, Rabu (20/4).

Baca Juga :  Antisipasi Penyanderaan, Satgas Operasi Damai Cahrtez Perketatkan Penjagaan

Ia menyebut bahwa kalaupun ada pendapat yang berbeda kemudian mau menyampaikan aspirasi itu sejatinya ini menjadi hal yang biasa saja dan wajar serta hak warga negara.

Namun yang perlu diperhatikan adalah oknum maupun kelompok dalam aksi tersebut tak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum dan sebisa mungkin tidak merugikan orang lain. “Kalau menggunakan cara yang sesuai aturan saya pikir tak masalah, toh kami juga siap memfasilitasi jika hanya ingin menyampaikan aspirasi ke DPR. Tapi sekali lagi tidak dengan mengganggu ketertiban dan merugikan orang lain,” tegas Gustav Urbinas.

“Nah KNPB di sini setiap melakukan aksi lebih sering melanggar sehingga tidak ada alasan lain lagi untuk kami memberikan raport merah pada mereka. Kalau buat saya mereka pasti merah (raport merah),” tutup Gustav. (ade/nat)

Baca Juga :  Minta Panglima TNI Tarik Pasukan dari Nduga

Berita Terbaru

Artikel Lainnya